pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Patung Terancam 20 Tahun Penjara

BARRU, BKM — Tersangka dugaan korupsi kasus Patung Colliq Pujie Dr Dicky Chandra terancam hukuman 20 tahun penjara. Sidang perdana di Pengadilan Tipikor Makassar digelar Kamis (5/4).
Tim JPU Kejari Barru Erwin, SH menyatakan kasus ini sedang berproses di PN Tipikor Makassar. Agenda sidang sudah memasuki pembacaan dakwaan. Minggu depan pembacaan eksepsi.
“Dicky didakwa pasal 2 ayat 1 junto pasal 15 jo pasal 18 ayat 1 huruf B UU RI no 31 Tahun 1999 sbgmn telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No 20 tahun 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi subsider pasal 3. Ancaman maksimal 20 tahun. Dalam pasal 2 ancaman minimal hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan pasal 3 minimal ancaman hukuman 1 tahun,” tandas Erwin.
Tersangka sudah ditahan sejak 8 Maret lalu di Rutan Makassar.
Tersangka lain dalam kasus ini adalah Yudi Asmoro yang divonis 1 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan sudah bebas beberapa waktu lalu. (udi/C)



×


Tersangka Patung Terancam 20 Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar