pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

LO Paslon Minta Panwaslu Tegas

SESUAI pasal 28 yang dimaksud APK meliputi baliho/billboard/videotron paling besar 4×7 meter paling banyak 5 lembar tiap Paslon/kabupaten/kota. Umbul-umbul paling besar 5×1,15 meter, paling banyak 20 lembar tiap paslon/kecamatan. Spanduk paling besar 1,5x7meter, paling banyak 2 lembar tiap paslon/desa/kelurahan atau sebutan lain.
”Temuan kami di lapangan ada baliho besar masih terpasang, semua itu melanggar. Kami menilai tidak ada itikad baik dari timses Paslon untuk taat aturan. Karena itu KPU layak menerbitkan teguran bahkan sanksi,” tegasnya. Ditemui di kantornya, Kahar mengimbau timses paslon sukarela melepas atribut di sejumlah titik dan atau posko/sekretariat pemenangan.
Sementara itu LO dari Paslon Pata-Emmy, Ismail Ishak mendesak Panwaslu Luwu terus melakukan penertiban hingga tingkat wilayah kecamatan. Sebab jelas Ismail di kecamatan banyak pula beredar mobil tim paslon yang masih terpasang stiker melanggar aturan APK
“Penertiban harus merambah hingga kecamatan ,
banyak mobil tim paslon masih memasang stiker di luar ketentun”tandas mantas Aktivis IPMIL Raya ini. (wan/C)



×


LO Paslon Minta Panwaslu Tegas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar