LUWU, BKM — Panwaslu Kabupaten Luwu membuktikan janjinya. Stiker liar yang melanggar PKPU terutama yang tertempel di kendaraan empat tim sukses Paslon Pilkada Luwu ditertibkan.
Penertiban stiker liar berlangsung sejak Senin
(9/4) hingga beberapa hari kedepan. Bahkan Panwaslu telah menyiapkan sanksi bagi yang melanggar PKPU 4 tahun 2017 terkait Alat Peraga Kampanye (APK).
Panwaslu menilai sejumlah APK yang masih terpasang milik kedua Paslon Bupati-Wabup melanggar PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati/Wabup Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Panwaslu menilai paslon melanggar ketentuan pasal 70 PKPU 4/2017, disebutkan ayat (2) “Parpol atau gabungan Parpol Paslon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi ditentukan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU Kabupaten/Kota”.
“Semua (APK) Paslon melanggar sebab tidak sesuai ukuran, desain, jumlah, titik lokasi pemasangan dari KPU. Kami akan rekomendasikan agar KPU memberikan teguran dan sanksi,” ujar Kordiv SDM & Organisasi Panwaslu Luwu Abdul Latif Idris.
Sanksinya menurut Abdul Latif tegas diatur dalam Pasal 76, disebutkan ayat (1) “Pelanggaran atas larangan pemasangan APK dikenai sanksi peringatan tertulis, perintah penurunan APK 1 x 24 jam”.
“Kami sebelumnya sudah layangkan edaran ke paslon dan tim pemenangan agar menertibkan sendiri atributnya, nyatanya mereka bandel. Bahkan Satpol PP dan Panwaslu kabupaten juga Panwaslu Kecamatan sudah kami kerahkan untuk penertiban” papar Latief.
“Apabila tidak melaksanakan ketentuan (Pasal 76), Satpol PP berhak menurunkan atribut (APK) liar itu,” ujar Kahar, Senin (9/4). (wan/C)

