LUWU, BKM-Sepanjang triwulan pertama tahun 2018 ini, kerja jajaran Satreskrim dan Satnarkoba Polres cukup patut diapresiasi. Sebab, langkah yang dilakukan tidak hanya upaya preventif namun juga penindakan hukum sesuai ketentuan yang ada.
Hal itu diungkapkan jajaran berbaju coklat yang dikomandoi, AKBP Dwi Santoso ketika menggelar jumpa pers di salah satu warung kopi di Belopa, Kamis (12/4/18). Didampingi Kasat Reskrim, AKP Faisal Syam, Dwi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana yang dilakukan pihaknya sepanjang tiga bulan pertama ini terfokus pada penyalahgunaan narkotika, pembunuhan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Sebab, tiga kasus ini yang paling menonjol. “Untuk Satresnarkoba dalam kurun waktu tiga bulan berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika. Dengan menangkap 15 pelaku. Sepuluh diantaranya merupakan pengedar dan lima lainnya pemakai,” tutur Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso.
Dari tangan para pelaku, berhasil diamankan 10,1116 gram sabu, beserta dengan barang bukti lainnya berupa aluminium foil, telepon genggam berbagai merek, uang tunai hasil penjualan sabu, sachet sabu, sendok sabu, alat isap sabu, jarum sumbu, korek api, dan tas diduga tempat mengimpan sabu.
“Ke-15 tersangka yang kita amankan itu masing-masing Ali (Luwu), Wokkong (Wajo), Burhan (Wajo), Kurnia (Luwu), Kamaruddin (Luwu), Gunawan (Palopo), Abdul Rahman (Luwu), Erwin (Luwu), Ardiansah (Pinrang), Andi Safriansyah (Luwu), Kaswanto (Luwu), Herman (Luwu), M Fahmi (Luwu), Kurniawan (Luwu), dan Mistam (Luwu). Mereka ini diamankan dengan barang bukti berpariasi, ada yang mengantongi satu sachet, tiga sachet, lima sachet, enam sachet, dan bahkan di tangan tersangka Kurniawan dan Mistam diamankan dengan sembilan sachet sabu,” jelasnya.
Menurut Dwi, pihaknya terus mengembangkan kasus ini guna membentuk jaringan lainnya yang diduga masih berkeliaran di wilayah Kabupaten Luwu maupun jaringan luar daerah. “Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika ini juga dilakukan melalui langkah preventif. Yakni, rutin sosialisasi ke masyarakat dan pelajar tentang bahaya bagi kesehatan, psikologi, dan tindakan hukumnya,” imbaunya.
Sementara itu, untuk pengungkapan kasus kriminal lainnya yang ditangani Satreskrim, berhasil diungkap dan diamankan kasus menonjol berupa pembunuhan di Desa Rante Alang dengan membenkuk tersangka Suhermanto dn Asdar. Kemudian, berhasil diamankannya pelaku pencurian kendaraan bermotor di wikayah Polres Soppeng dengan tersangka Andika bersama Rudi dan seorang temannya yang masih buron. “Dalam penanganan kasus curanmor koordinasi Satreskrim Polres Luwu dan Polres Soppeng itu berhasil kami amankan 14 sepeda motor bernagai merek diduga hasil curanmor. Kasus ini juga terus kami lakukan pengembangan guna membekuk pelaku lainnya,” tegas Dwi. (irwan musa)

