pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kepemilikan Hunian WNA Bisa Timbulkan Kerugian

MAKASSAR, BKM — Peraturan Pemerintah (PP) nomor 103 tahun 2015 tertanggal 22 Desember 2015 tentang kepemilikan tempat tinggal atau hunian oleh warga negara asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, kini telah berlaku. Dengan PP baru ini, otomatis regulasi lama, yakni PP nomor 41 tahun 1966 tidak berlaku lagi.
Pengacara yang juga Ketua DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia Bersatu (HAMI-Bersatu) Sulawesi Selatan Arfan Halim Banna,SH mengatakan PP ini diterbitkan oleh pemerintah dengan pertimbangan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh WNA yang berkedudukan di Indonesia.
”Dengan adanya PP yang baru ini, tentu aturan lama sudah tidak berlaku lagi. PP nomor 41 tahun 1996 dianggap tidak lagi memberi kepastian hukum mengenai kepemilikan tempat tinggal atau hunian untuk WNA yang berkedudukan di Indonesia,” ujarnya.
Untuk membuat suatu regulasi yang akan diberlakukan di Indonesia, menurut Arfan Halim, sepatutnya mengikuti falsafah Pancasila. Pada saat pemerintah akan memberlakukan suatu peraturan, wajib untuk diuji kembali, apakah peraturan tersebut sudah sesuai dengan jiwa Pancasila atau tidak.
Arfan menuturkan, berbicara mengenai pemilikan tempat tinggal atau hunian, tidak terlepas dari undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. Oleh karena itu, semua regulasi yang akan dibuat oleh pemerintah mengenai agraria, baik untuk kepemilikan hak atas maupun tempat tinggal, harus dikembalikan kepada azas-asas yang terkandung dalam UU tersebut.
”Harus mencerminkan azas kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, seperti yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945,” tandasnya.
Sejak berlakunya PP nomor 103 tahun 2015, diakui Arfan, hingga saat ini belum menimbulkan reaksi yang berlebihan bagi WNA. Karena sebelum diterbitkan PP tersebut, mereka telah melakukan banyak cara untuk memiliki properti di Indonesia. Walaupun terkadang cara yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu salah satunya dengan cara perjanjian Nomenee.
“Sekalipun belum menimbulkan reaksi yang berlebihan dari WNA, dampaknya akan menimbulkan permasalahan baru di berbagai bidang,” kilahnya.
Salah satunya, kata dia, akan menimbulkan disharmonisasi antara UU nomor 5 tahun 1960, dengan PP nomor 103 tahun 2015 dan PP nomor 40 tahun 1996 tentang HGB (Hak Guna Bangunan), HGU (Hak Guna Usaha) dan Hak Pakai.
Salah satu contohnya, yakni adanya perbedaan jangka waktu yang dapat diberikan kepada WNA, untuk dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian.
Selain itu, juga dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dalam hal terbentuknya kawasan elit dan strategis, yang diperuntukkan bagi WNA yang ingin memiliki tempat tinggal.
“Dampaknya juga akan menimbulkan kurangnya ketersediaan tanah, karena banyak digunakan untuk membuat kawasan elit dibanding membuat kawasan yang menyediakan fasilitas umum yang bisa digunakan oleh masyarakat. Hal ini tentunya akan berpengaruh pada nilai jual tanah. Dengan meningkatnya nilai jual tanah, membuat masyarakat kesulitan mendapatkan tanah,” bebernya. (mat/rus)



×


Kepemilikan Hunian WNA Bisa Timbulkan Kerugian

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar