MAKASSAR, BKM–Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Makassar tetap prihatin dan kurang puas akan kinerja Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya. Pasalnya, dewan melihat sistem perparkiran di sejumlah titik masih amburadul dan tidak tertata baik.
Bahkan, preman-preman yang turut menjadi juru parkir tetap memaksa para pemilik kendaraan untuk membayar lebih tanpa mengikuti aturan kartis parkir.
Titik-titip parkir yang amburadul terlihat di Jalan AP Petta Rani, Boulevard, Pengayoman, Hertasning, Perintis kemerdekaan dan Jalan Veteran.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Abdul Kadir mengatakan, secara menyeluruh kinerja PD Parkir di bawah pimpinan Irianto Ahmad telah mengalami perkembangan pesat dari segi pendapatan. Namum masih ada yang kurang yakni titik parkir liar yang dikuasai oleh orang luar masih terjadi, bahkan meresahkan masyarakat.
“Perubahan secara umum nampak, tapi kita berharap parkir liar itu tidak tidak bebas memungut uang rakyat, saya lihat juga di Losari itu pelan-pelan akan seperti dulu lagi parkirnya,” ungkap di konfirmasi, Minggu (15/4).
Legislator Partai Hanura ini menambahkan, kehadiran PD Parkir dalam memberikan pelayanan pada masyarakat tidak boleh puas atas pencapaiannya. Mereka harus tetap berinovasi seperti merombak sistem di lingkup pegawainya sendiri.
“Kita jadi risih jika melihat ada penarikan parkir tanpa ada karcis yang diberikan. Ini tanggungjawab PD Parkir menuntaskannya,” ujarnya.
Belum lagi, kata Kadir, dari tahun ke tahun keberadaan parkir liar masih banyak terseber di toko supermarket, warung makan dan warung kopi, bahkan di Losari yang sebelumnya sudah dihilangkan penarikan biaya parkir, kini muncul kembali. Bukan hanya itu, di sejumlah perkatoran juga masih ditemukan parkir liar.
Senada dengan Kadir, anggota DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, juga menilai pekerjaan rumah PD Parkir memang paling berat pada penertiban parkir liar. Dia menjelaskan, kerugian pemerintah dari parkir yang dikuasai oleh preman cukup besar, terutama pada parkiran restoran yang menggunakan bahu jalan dan tempat resepsi pernikahan.
Fasruddin mencontohkan, salah satu restoran dan gedung resepsi pernikahan yang dikuasai oleh premen diantaranya restoran di Jalan Gunung Lantimojong, Gedung IMIM Jalan Jenderal Sudirman, Gedung Balai Pertanahan, Gedung Mulo, Gedung Lestari 45 dan keseluruhan gedung itu telah menggunakan bahu jalan sebagai lahan parkir. Sementara uang parkir dikelola oleh pihak yang tidak jelas alias jukir liar.
“PD parkir harus mengambil alih lahan yang potensial itu. Selain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar tentunya juga pelayanan pada masyarakat, tarifnya pasti sesuai dengan aturan bukan kemauan preman,” jelasnya.
Sementara itu, Irianto Ahmad selaku Direktur Utama PD Parkir, pihaknya maksimal turun melakukan penertiban jukir liar. Jukir yang tidak terdata oleh perusahaan bisa diketahui hanya dengan melihat atributnya.
”Jukir liar tidak memiliki karcis, rompi dan juga kartu identitas. Sementara jukir binaan PD Parkir Makassar Raya memiliki atribut resmi,” jelas Irianto.
Diakui Irianto, kehadiran jukir liar itu cukup meresahkan pengendara. Sebab mereka kerap memberlakukan tarif di atas ketentuan, yakni Rp2.000 intuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.
Selain itu, kehadiran mereka juga membawa pengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) PD Parkir. Jukir resmi mampu berkontribusi dalam peningkatan pendapatan. Sementara jukir liar sama sekali tidak memberikan pemasukan dari hasil jasa parkir yang ditarik di lapangan.
“Pengawasan dan penindakan jukir liar aktif kita lakukan di sejumlah wilayah. Jukir liar memang harus ditindaki, karena sering menaikkan tarif jasa parkir yang sudah ditetapkan. Kita akan segera turun kembali ke lapangan” ujar Irianto, baru-baru ini. (ita)

