PALOPO, BKM — Pjs Walikota Palopo, Andi Arwin Aziz menyambangi Kantor Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kota Palopo, usai apel simulasi keamanan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dilksanakan bersama jajaran Polresta Kota Palopo, Rabu (18/4/2018).
Menurut Kabag Humas Pemkot Palopo, Eka Sukmawati, kedatangan orang nomor satu Pemkot Palopo tersebut ke Kantor Panwas Palopo guna mencari kebenaran isu seputar kabar adanya salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo yang terdiskualifikasi.
Dari hasil pertemuannya dengan para komisioner panwas kata Eka Sukmawati, Andi Arwien Azis menegaskan bahwa sampai saat ini Panwas belum mengeluarkan rekomendasi terkait diskualifikasi salah satu calon.
“Yang ada adalah panwas hanya mengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran yang menurut mereka dilakukan oleh salah satu calon,” ungkap Eka mengutip pernyataan Andi Arwien Azis.
Sesuai aturan yang ada, panwas hanya merekomendasikan bahwa salah satu pasangan calon telah melanggar ketentuan Pasal 71 UU No 10 tahun 2016. Dan inilah yang di rekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
“Jadi penentu dari semua ini adalah rana KPU bukan panwas dan itu belum final, jadi saya harapkan masyarakat Kota Palopo tetap tenang jangan sampai terpengaruh berita atau informasi yang tidak benar, jangan terpancing dengan berbagai isu terkait pelaksanaan pemilukada Palopo,” pesan Arwien.
Dilanjutkan Eka Sukmawati, menurut Andi Arwin, persoalan rekomendasi yang disampaikan oleh Panwas bukan rananya, namun sebagai Pjs Walikota dirinya berhak dan bertanggung jawab untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Palopo, dan menciptakan pilkada damai.
Olehnya itu, Penjabat Sementara Walikota Palopo, Andi Arwin Aziz meminta masyarakat Kota Palopo untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan isu sekitar polemik Surat Pemberitahuan tentang status laporan/temuan Panwaslu Kota Palopo.
Kepala Bagian Humas Sekretariat Pemkot Palopo, Eka Sukmawati mengatakan, pesan tersebut disampaikan Andi Arwin pada dirinya untuk segera disampaikan ke masyarat Kota Palopo.
“Tadi Pak Wali minta, agar disampaikan ke masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi,” kata Eka Sukmawati.
Ditambahkannya, saat ini Satpol Pamong Praja dan Polres Palopo siap siaga dalam rangka pengamanan rencana aksi unjuk rasa.
“Informasi dari Pak Wali, Pemkot Palopo menurunkan Satpol PP guna mengawal aksi demo agar berjalan aman, tertib dan damai. Hal ini juga sejalan dengan tugas dan fungsi dari Satpol PP untuk mengamankan objek-objek vital milik Pemkot Palopo. Jadi tolong untuk masyarakat tetap tenang dan jangan terpengaruh dengan berita yang tidak benar,” kata Eka Sukmawati.
Diketahui Sesuai Pijakan hukum yang ada norma larangan mutasi Bagi Calon petahana dapat ditemukan dalam Pasal 71 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 yang menyatakan: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Kemudian dalam penjelasan pasal a quo dirinci bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan, maka “Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana tugas. Yang dimaksud dengan “penggantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan.”
Ketetuan mutasi ini diperuntukkan bagi kepala daerah yang sedang menjabat (petahana) dan ingin kembali mencalonkan diri jadi kepala daerah untuk periode berikutnya. Pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 merupakan ketentuan yang bersifat Imperatif (memaksa).
Uraian pasal dan penjelasaan ketentuan ini hanya membolehkan mutasi dalam 2 (dua) hal yaitu atas izin menteri dalam negeri atau terjadi kekosongan jabatan.
Penggantian jabatan karena kekosongan jabatan syaratnya pejabat pengganti yang diangkat adalah pejabat sementara atau pelaksana tugas bukan pejabat definitif. (**)

