MAKASSAR, BKM — Proyek pembangunan dua gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Makassar yang terindikasi bermasalah, diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kegiatan fisik tersebut menggunakan anggaran senilai Rp13 miliar dan dikerjakan pada tahun 2017. Masing-masing gedung farmasi serta poli.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, kemarin membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, aduan yang masuk itu tentunya akan dipelajari terlebih dahulu.
“Memang tadi (kemarin) ada laporan masuk. Laporan tertulis itu dilayangkan dari lembaga PERAK. Selanjutnya masih akan dipelajari,” ujar Salahuddin.
Ketua Lembaga PERAK Adiarsa yang dihubungi terpisah, mengaku bahwa pihaknya yang melaporkan kasus tersebut ke kejati. Setelah memasukkan laporan, ia meminta pihak Kejati Sulsel untuk sesegera mungkin memanggil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Makassar dr Haris Nawawi untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sekarang ada aktivitas pekerjaan yang berlangsung di dua gedung tersebut. Di mana kami anggap ada upaya untuk menutupi kesalahan hasil kerja kontraktor sebelumnya. Untuk itu kami meminta kejati segera memeriksa pihak yang bertanggungjawab. Termasuk direkturnya,” cetusnya, Selasa (17/4).
Adiarsa menambahkan, toilet di gedung Poli, mulai dari lantai 1 hingga lantai tiga mengalami gagal perencanaan kerja dari awal. Air pembuangan merembes ke lantai bawah dan mempengaruhi kondisi lantai secara keseluruhan. Sementara tegel di lantai satu, dua dan tiga terjadi perbedaan ukuran.
Begitu juga dengan proyek pekerjaan pembangunan gedung farmasi. Dari hasil pemantauannya, didapati adanya aktifitas pekerjaan melakukan pembuatan membran atau menempel lantai dua, dan akan didobel dengan plaster campuran pasir semen.
“Lantai dua yang ada di gedung farmasi ditempel. Pertanyaannya, membran tipis itu berapa kubik air yang bisa ditampung daya serapnya. Kami duga ini juga bagian dari upaya untuk menutupi kesalahan pekerjaan yang dilakukan kontraktor sebelumnya,” bebernya. (mat/rus)
Proyek di RS Haji Senilai Rp13 M Diadukan ke Kejati
×

