pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Aturan Hukum Jangan Dicekoki Urusan Politik

MAKASSAR, BKM — Penegakan aturan dalam undang-undang acapkali digunakan sebagai alat politik, demi tujuan atau kepentingan serta alasan tertentu. Sehingga, regulasi tersebut terkadang menjadi alat untuk tujuan intervensi politik.
“Fenomena seperti ini harus kita sikapi dan lihat secara bersama-sama, bahwa negara kita itu adalah negara hukum,” kata Faisal Silenang,SH.MH, seorang pengacara senior di Makassar, Minggu (22/4).
Dalam sebuah negara hukum, lanjut Faisal, berarti hukum itu panglima dan di atas segalanya. Oleh karenanya, setiap tindakan apapun itu namanya, apakah itu tindakan hukum, tindakan politik dan tindakan ekonomi harus didasarkan pada hukum.
Kalau ”kita berdasarkan hukum, berarti kita berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku. Untuk itu, seyogyanya setiap peraturan, apapun bentuknya, itu harus berpihak pada kepentingan masyarakat demi kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Kalau kemudian seolah-olah ada intervensi politik terhadap sebuah undang-undang, tambahnya, tentu harus dilihat bahwa hukum bekerja atau berada di atas segalanya.
“Kalau hukum bekerja di atas segalanya, berarti aturan aturan itu tidak harus di intervensi. Apalagi intervensi politik,” tegasnya.
Bila konsekuensinya aturan itu berpihak pada kepentingan tertentu, artinya undang-undang dan aturan itu tidak lagi berpihak pada masyarakat. Namun justru malah berpihak pada kepentingan kekuasaan, baik itu golongan, kelompok atau perorangan.
Sikap seperti itu harus dihindari. Bahkan menjadi pelajaran bagi masyarakat pada umumnya untuk tidak mencoba bermain-main dengan aturan yang ada.
“Para politisi juga agar tidak mencoba-coba memainkan aturan-aturan itu demi kepentingan politik, kekuasaan atau kepentingan penguasa,” tukas Faisal.
Sejatinya, seharusnya undang-undang itu mesti didasari dengan kepentingan hukum yang benar. Tujuannya ialah untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.
Kalau pun aturan itu lantas dibuat untuk tujuan tertentu, tentu bisa berdampak buruk dan sangat tidak baik bagi bangsa Indonesia ke depannya.
“Jangan aturan-aturan hukum ini malah dicekoki dengan urusan politik atau dipengaruhi oleh kepentingan politik. Sebab, bisa jadi aturan itu tidak berlaku efektif di masyarakat. Karena hanya berlaku demi kepentingan penguasa, kepentingan golongan dan kepentingan kekuasaan. Sehingga kepentingan untuk masyarakat sulit tercapai,” tandasnya.
Di mata Faisal, aturan itu bisa efektif ketika diberlakukan dan dipatuhi masyarakat. Jika terjadi perlawanan, pemberontakan dan demonstrasi, hal tersebut patut menjadi tanda tanya.
”Intinya adalah, aturan itu harus disandarkan pada kepentingan hukum, bukan pada kepentingan yang lain-lain. Kemudian muara dari aturan-aturan itu adalah untuk kesejahteraan rakyat,” kuncinya. (mat/rus)



×


Aturan Hukum Jangan Dicekoki Urusan Politik

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar