pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Saksi Beber Fakta di Sidang Burhanuddin

MAKASSAR, BKM — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (26/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.
Mendudukkan terdakwa mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin, jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Yuli Efendi. Sementara tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni Kepala Desa Laikang Sila Laidi, mantan Sekertaris Desa Laikang Risno Siswanto, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Takalar Alimuddin.
Dalam kesaksiannya, Kades Laikang membeber sejumlah fakta. Ia mengaku mengetahui ada lokasi lahan perumahan transmigrasi di wilayahnya sejak dirinya belum menjabat sebagai kades. ”Sebelum jadi kepala desa saya sudah tahu ada lokasi perumahan transmigrasi di Desa Laikang,” ujarnya.
Dia mengaku mengetahui ada perolehan lahan PT Karya Insan Cirebon pada tahun 2016 dalam bentuk SPPT dan sertifikat tahun 2010. “Saya dua kali ketemu dengan pihak PT Karya Insan Cirebon melalui Pak Camat Mangarabombang,” tandasnya.
Dua orang dari PT Karya Insan Cirebon, yakni Budi dan Alex bertemu dengan Sila Laidi di Hotel Horizon, Makassar. Hadir pula kala itu sekdes Laikang dan camat Mangarabombang. Selanjutnya mereka berlima datang melihat dan meninjau lokasi. “Waktu saya meninjau lokasi itu, tidak ada Pak Bupati (Burhanuddin Baharuddin),” tandasnya.
Untuk pembayaran lahan, ia mengaku dipanggil ke rumah camat Mangarabombang guna menandatangani dokumen dan hak garap.
“Lebih duluan pembayaran daripada penandatanganan,” bebernya.
Setiap hendak menandatangi dokumen dan dilakukan pembayaran, ia mengaku selalu ada camat dan sekdes.
“Saya terima dari sekdes titipan Pak Camat sebesar Rp100 juta. Itu untuk uang saksi,” jelasnya.
Selanjutnya, kades diberi lagi Rp100 juta di rumah camat Mangarabombang. Penyerahannya dilakukan langsung oleh camat.
Kadis PU Takalar Alimuddin, dalam keterangannya mengaku mengetahui soal lahan transmigrasi tersebut. ‘”Saya hanya pernah mendengar. Ada di Kecamatan Mangarabombang, Mappasunggu dan Tana Keke,” ujarnya.
Alimuddin juga mengaku pernah diundang bersama seluruh pimpinan SKPD pada saat peresmian perumahan transmigrasi di Desa Laikang di tahun 2001. Saat itu bupati Takalar dijabat oleh Zainal Abidin.
“Ada beberapa rumah yang telah diresmikan waktu itu. Termasuk masjid,” jelasnya.
Di bagian lain keterangannya, Alimuddin mengaku tidak pernah dimintai rekomendasi terkait penerbitan izin prinsip.
Sementara mantan Sekdes Laikang Risno Siswanto, mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan pihak PT Karya Insan Cirebon.
“Pertemuan pertama kali itu di Hotel Horizon. Kami membicarakan terkait soal pelepasan hak tanah,” katanya.
Setelah itu, ia diminta oleh camat Mangarabombang untuk berangkat ke Tangerang menemui pihak PT Karya Insan Cirebon.
“Saya diutus ke Tangerang oleh pak camat untuk membawa peta blok dan Sismipo yang akan ditunjukkan ke pihak PT Karya Insan Cirebon. Lahan yang rencana akan dijual kepada pihak PT Karya Insan Cirebon seluas 168 hektar,” tandasnya. (mat/rus)



×


Tiga Saksi Beber Fakta di Sidang Burhanuddin

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar