MAKASSAR, BKM — Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jeneponto, Selasa (1/5) dalam rangka menghadiri Hari Jadi Kabupaten Jeneponto ke-155.
Soni menggunakan mobil Mercedes Bens jenis transporter milik jasa transportasi Manggala Trans.
Mobil serupa juga digunakan saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bone belum lama ini.
Ketika BKM mengonfirmasi ke pengemudi mobil tersebut, disebutkan jika biaya sewa sehari mobil itu sekitar Rp5 juta. Harga itu sudah termasuk untuk ongkos bensin dan pengemudinya.
Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sulsel, Muh Hatta menjelaskan, mobil tersebut sengaja disiapkan untuk keperluan perjalanan Penjabat Gubernur jika melakukan kunjungan ke daerah.
Namun dia menampik jika mobil tersebut adalah mobil sewaan.
Menurutnya mobil itu adalah mobil pinjaman dari salah seorang temannya.
“Tidak disewa. Mobil itu saya pinjam dari teman. Mobilnya kan muat banyak. Jadi OPD pendamping juga bisa ikut disitu. Siapa tahu Pak Gubernur mau briefing-briefing di mobil. Bisa dilakukan sambil menuju lokasi kegiatan, ” kata Hatta, Selasa (1/5).
Menurutnya, mobil sejenis juga sering digunakan Pj Gubernur saat menjabat sebagai Pj di DKI Jakarta.
Gubernur sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo juga kerap menggunakan mobil jenis itu saat berkunjung ke kabupaten/kota yang ada di Sulsel. Namun, mobil tersebut adalah mobil pribadi Pak Syahrul.
Sebenarnya, lanjut Hatta, jika anggaran memungkinkan, Pemprov Sulsel juga butuh mobil dengan tipe dan kapasitas seperti Mercedes Bens. Namun, semua tergantung dari anggaran.
“Kalau Bappeda dan DPRD Sulsel menyetujui, bisalah kita anggarkan juga pengadaannya, ” ungkap Hatta.
Saat ini, tambahnya, ada dua unit kendaraan untuk Pj Gubernur dan isterinya. Satu unit jenis Land Cruiser yang setiap hari digunakan Soni Sumarsono, dan satu unit jenis Camry untuk Ketua Tim Penggerak PKK.
“Yang jelas, fasilitas yang kami berikan kepada Pak Pj Gubernur semua sudah sesuai dengan aturan, ” pungkasnya. (rhm)
Dua Kali ke Daerah, Soni Gunakan Mobil Sewa
×

