MAKASSAR, BKM — Dua pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini beroperasi di Jalan Sibula Dalam terciduk Tim Macan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Wandi (34), warga Tinumbu dan Arman (24) yang beralamat di Jalan Sibula Dalam diamankan polisi, Senin dinihari (1/5).
Kedua tersangka kemudian digelandang ke Satres Narkoba Polrestabes Makassar bersama sejumlah barang bukti. Masing-masing tiga paket sabu, satu saset kosong, satu buah bong, tiga buah pireks kaca, satu korek gas, satu sendok plastik, satu unit gawai merek Samsung lipat warna merah, sertya dua sumbu kompor korek gas.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Estetika mengemukakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat. Dilaporkan bahwa di Jalan Sibulan Dalam diduga sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh kedua tersangka.
”Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Tim Macan diturunkan ke lokasi. Ditemukan kedua tersangka sedang berada di ruang tamu rumah milik Arman. Saat dilakukan penggeledahan, Arman sementara tidur di sofa ruang tamu. Ditemukan barang bukti tiga paket sabu saset kecil dalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana sebelah kanan,” jelas Diari, kemarin.
Guna kepentingan proses hukum selanjutnya, kedua tersangka kini ditahan. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya. (jul/rus)
Dua Pengedar Sabu di Sibula Dalam Diringkus
×

