TAKALAR, BKM — Satreskrim Unit Tipikor Polres Takalar berhasil menangkap tangan kepala Puskesmas (Kapus) Mangngarabombang NR dan Bendaharanya I atas kasus dugaan tindak pidana korupsi uang pembayaran iuran BPJS.
“Keduanya tertangkap tangan mengambil uang BPJS sebelum dibagikan ke staf puskesmas. Kuat dugaan modus ini mereka lakukan sejak BPJS digulirkan tiga tahun lalu,” kata Kapolres Takalar, AKBP Gany Alamsyah Hatta, Selasa (2/5/2018).
Meski keduanya tertangkap tangan untuk memperkaya diri melalui pembayaran iuran BPJS, namun kedua terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena kasus tersebut masih dalam proses pendalaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih ditelaah dan didalami untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara di Polda,” tandas Kapolres didampingi Kanit Tipikor Ipda Hendrica RAB.
Kapolres menambahkan upaya penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, tidak memandang besar kecilnya sebuah kerugian negara. Karena menurut Kapolres dari yang kecil bisa menjadi besar ketika upaya pencegahan tidak dilakukan. (Ari Irawan)

