MAKASSAR, BKM — Sidang mantan Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Makassar Raya Abdul Rahim Bustam kembali ditunda. Penundaan dilakukan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Seharusnya, terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa’baeng-baeng itu mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim, Rabu (2/5). Hanya saja, Rahim Bustam masih dalam kondisi sakit dan tengah dirawat di Rumah Sakit Hikmah, Makassar.
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Yani menyampaikan hal itu, kemarin. Menurutnya, terdakwa belum bisa mengikuti persidangan karena masih dirawat di rumah sakit. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang dikirim ke Pengadilan Tipikor Makassar, kemarin.
“Informasi yang saya peroleh, terdakwa masih sakit. Dia mengirim surat sakit hari ini (kemarin),” ujar Ahmad Yani, Rabu (2/5).
Surat keterangan sakit tersebut, lanjut Ahmad Yani, juga telah disampaikan ke majelis hakim melalui tim kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa Amiruddin membenarkan alasan tersebut. Menurutnya, kliennya masih dalam proses perawatan setelah menjalani operasi di bagian punggungnya.
“Klien saya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hikmah,” katanya.
Amiruddin belum bisa memastikan kapan Rahim Bustam bisa mengikuti persidangan. Menurutnya, semua bergantung pada laporan perkembangan kesehatan dari tim dokter rumah sakit.
ARB merupakan terdakwa pada kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa’baeng-baeng. Ia menerima uang hasil sewa lods pasar dari saksi Laesa Andi Manggong dengan jumlah Rp120 juta. (mat/rus)
Usai Dioperasi, Sidang Vonis ARB Kembali Ditunda
×

