MAKASSAR, BKM–Jelang ramadan keberadaan minyak jelantah mulai marak di pasar-pasar tradisional. Tidak adanya larangan penggunaan minyak jelantah atau limbah minyak goreng membuat masyarakat sangat mudah mendapatkannya.
Apalagi, sebagian besar pedagang makanan menggunakan minyak jelantah untuk memproses makanannya yang akan dijual kepada konsumen.
Padahal, bahaya minyak jelantah bagi tubuh sudah diketahui sejak lama yang bisa menyebabkan berbagai penyakit.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mulai mempertanyakan keseriusan Pemerintah kota dalam menuntaskan minyak jelantah di pasaran. Sebab perda minyak jelantah sudah ada, namun Pelaksana Tugas Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal belum menandatangi perwalinya.
Hal inilah yang menurut dewan akan didesak agar Perwali Kota Makassar tentang Minyak Jelantah segera disahkan. Pasalnya, draf Perwali Minyak Jelantah telah lama rampung namun belum juga diteken oleh wali kota.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Abdi Asmara, mengakui, minyak jelantah makin marak dikonsumsi masyarakat, jika ini terus dibiarkan maka akan menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat. Terlebih jika minyak jelantah ini digunakan oleh pedagang dan industri lainnya.
“Perhatikan ki di pasar-pasar, sangat banyak minyak jelantah yang dijual. Nah kenapa kita minta segera tegakkan aturannya, karena sebelum ada korbannya keberadan minyak jelantah harus ditertibkan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/5).
Oleh sebaba itu, legislator Fraksi Demokrat ini meminta Perwali Minyak Jelantah segera ditanda tangani oleh Plt Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal. Apalagi, perwali tersebut jelasnya sudah melalui kajian mendalam oleh tim ahli, dewan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan bantuan hukum.
“Draft perwali itukan sudah lengkap kajiannya, apalagi yang ditunggu-tunggu. Karena ini berhubungan dengan orang banyak, kecuali Plt walikota kita ini punya alasan untuk menunda itu,” ucapnya.
Begitupun yang dikatakan Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Wahab Tahir. Wahab menyayangkan sikap Plt Wali Kota yang seolah menahan agar perwali tersebut diberlakukan. Padahal, perwali tersebut sangat dibutuhkan agar penggunaan minyak jelantah oleh masyarakat maupun industri rumah tangga bisa ditertibkan. Karena itu, ia mengimbau agar perwali tersebut segera disahkan.
“Jadi jangan menimbulkan kesan bahwa perwali itu ada ketidaksiapan. Kalau kesannya seperti itu pemerintahan ini kacau, kalau bisa kita minta Plt Wali Kota segera menandatangani perwali tersebut karena menyangkut pelayanan kepentingan dan keamanan warga kota Makassar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Umar, mengaku, jika Perwali Minyak Jelantah telah rampung sejak Februari lalu, namun masih perlu dilakukan Uji Publik. Pihaknya juga masih menunggu petunjuk dari pimpinan baik Plt Wali kota, Syamsu Rizal atau Wali kota non aktif, Moh Ramdhan Pomanto selesai cuti.
“Sudah selesai memang tapi kita tunggu dulu, kan DPA belum normal jadi kalau sudah normal kita siap laksanakan (Uji Publik) kalau itu diperintahkan,” singkatnya
Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Syahruddin, juga mengatakan, draf perwali minyak jelantah sudah lama rampung dan dikaji di Bagian Hukum Setda Kota Makassar. Hanya saja, Pelaksana tugas (Plt) Wali kota, Syamsu Rizal, belum meneken perwali karena tidak ada nama yang tertera dalam konsep.
“Bapak tunggu (Danny) karena sudah jadi draftnya buat tanda tangan, saya kasi Deng Ical (Plt Wali kota) tapi tidak mau juga karena bukan namanya,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.(ita)

