pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemerintah Tinggimoncong Siapkan Regulasi Bagi Pendaki

GOWA, BKM — Banyaknya kasus kecelakaan dalam pendakian di Gunung Bawakaraeng membuat Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong menyiapkan regulasi khusus yang dipersyaratkan bagi kalangan pendaki.
Regulasi untuk pendaki itu dirumuskan bersama melibatkan pemerintah kecamatan, Koramil, Polsek, dan Basarnas. Rapat bersama yang dipimpin Camat Tinggimoncong, Andry Mauritz dihadiri Muspika berlangsung Rabu siang (9/5) di rumah warga bernama Halik Hasbi yang juga merupakan Posko Basarnas Bulubalea, RT01/RW02, Lingkungan Bulubalea, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong.
Hadir dalam rapat itu Camat Tinggimoncong, Andry Mauritz, Danramil Tinggimoncong, Kapten Inf Abd Rahman, Kapolsek Tinggimoncong diwakili Kanit Sabhara, Ipda Sunaryo, Lurah Pattapang dan Ketua LPM Pattapang, tim Basarnas Makassar, Nasaruddin, Binmas, Babinsa, serta para kepala lingkungan dan tokoh pemuda.
”Regulasi ini kita buat agar para pendaki gunung memahami dan memperhatikan hal-hal demi keamanan dan keselamatan selama melakukan pendakian,” kata Camat Tinggimoncong, Andry Mauritz.
Hasil rapat yang dituang dalam berita acara diperoleh kesepakatan plus tata tertib. Yakni registrasi dan pemeriksaan peralatan pendaki gunung Bawakaraeng dan Lembah Ramma yang sesuai dengan SOP (Standar Operasional Pendakian).
Para pendaki juga diwajibkan registrasi di cek poin serta registrasi dan pemeriksaan yang dilakukan tim terpadu. ”Jadi ada dua cek poin. Cek poin 1 registrasi pengunjung Lembanna dan cek poin 2 registrasi pendaki,” kata camat.
Andry Mauritz juga mengatakan, pendaki di bawah umur 15 tahun harus diikuti pendamping. ”Para pendaki sebelum mendaki harus melapor ke pos Tim Terpadu Bawakaraeng dan juga harus melapor jika tiba dari mendaki. Diingatkan kepada pendaki tidak boleh membawa minuman keras dan narkoba. Juga sebelum mendaki harus membawa kantong plastik untuk sampah dan dibawa serta turun (pulang). Tidak boleh membuang sampah di atas gunung,” tandas camat.
Karena itu, sebelum melakukan pendakian para pendaki harus mengisi formulir biodata untuk diregistrasi identitasnya di Pos Tim Terpadu. Dibuatnya regulasi dan aturan-aturan buat pendaki didasari banyaknya kejadian kecelakaan yang dialami pendaki di atas gunung.
Berdasarkan data Pemerintah Kecamatan Tinggimoncong, dalam kurun empat bulan diawal tahun 2018 ini terdapat 14 kasus kecelakaan di Gunung Bawakaraeng. Yakni pendaki dalam kondisi tersesat terjadi pada 23 Januari (3 orang), pada 5 Februari (4 orang) dan 11 April (3 orang). Tapi semuanya selamat. Sedangkan pendaki dalam kondisi troble terjadi pada 14 April (1 orang), pada 22 April (2 orang), dan pada 29 April (1 orang).
Ketua Forum Komunitas Pencinta Alam (FKPA) Gowa, Hirsan Bachtiar, mengatakan, dengan adanya regulasi yang dibuat pemerintah kecamatan akan sangat membantu dalam hal pendataan bilamana terjadi kecelakaan pendaki di saat melakukan pendakian.
”Ini sangat bagus dan kita akan memiliki data siapa-siapa pendaki yang sedang beraktivitas di gunung. Selain itu, dengan dibentuknya tim pos terpadu ini justru akan memudahkan kontrol kita terhadap pendaki-pendaki yang datang. Termasuk kita akan mudah melakukan upaya penanganan kebersihan kawasan gunung dari sampah-sampah plastik, kaleng dan botol minuman bawaan pendaki. Mari kita salurkan hobi mendaki tapi kita juga harus mencintai alam dengan tidak meninggalkan sampah di gunung dan tidak merusak kawasan hutan di gunung,” kata Hirsan Bachtiar. (sar/mir)



×


Pemerintah Tinggimoncong Siapkan Regulasi Bagi Pendaki

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar