MAKASSAR, BKM — Inspektorat Kota Makassar mewanti-wanti kepada seluruh kepala sekolah (epsek) di jenjang SD dan SMP. Mereka diminta untuk tidak seenaknya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tak masuk dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS).
Hal tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim yang menyikapi ramainya penjualan buku-buku di sekolah. Menurutnya, penting bagi pihak sekolah untuk memperhatikan penggunaan dana BOS sesuai dengan RKAS agar tidak terjerat dalam masalah penggunaan anggaran.
“Penggunaan dana BOS harus mengacu pada RKAS. Pertanyaannya sekarang adalah apakah buku yang dibeli sekolah sudah ada dalam RKAS?” kata Zainal di Rujab Wali Kota Makassar, Senin (21/5).
Ibrahim menambahkan, bisa saja sekolah menggunakan dana BOS membeli buku-buku yang tidak masuk dalam RKAS. Namun harus lebih dulu mendapatkan persetujuan dari komite sekolah. Sehingga pada anggaran di tahun berikutnya, buku-buku atau program yang dimasukkan dalam RKAS bisa diprioritaskan.
“Di tengah jalan boleh merancang RKAS atau masukkan buku-buku, tetapi harus dapat persetujuan dari komite sekolah. Karena auditor melakukan pemeriksaan dengan melihat apakah sudah ada dalam RKAS atau tidak. Tidak boleh seenaknya di tengah jalan mengubah-ubah. Tidak boleh seperti itu. Sama halnya kami di SKPD, mengacu di DPA dalam penggunaan APBD,” terangnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Makassar Syamsu Rizal, mengaku telah menelusuri penjualan buku Jagai Anakat di sekolah-sekolah. Hasilnya, tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan.
“Sudahmi saya telusuri. Memang ada beberapa sekolah yang sudah beli. Tapi tidak semua yang beli. Itupun juga yang beli karena ada hubungan pertemanan,” katanya singkat, kemarin.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pembelajaran Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar Dr Syarifuddin. Menurutnya, peredaran buku Jagai Anakta telah melalui tim verifikasi dan dikatakan layak.
”Jadi mohon diluruskan pemberitaannya. Pertama, setiap penerbit buku apapun, baik buku utama maupun referensi harus mendapatkan telaah buku oleh tim verifikasi. Kemudian penerbit atau penyalur buku menghubungi pihak sekolah melalui K3S untuk memesan sesuai kebutuhan dan skala prioritas sekolah melalui dana BOS,” jelas Syarifuddin, kemarin.
Menurutnya, tidak benar bila penjualan buku yang masuk ke sekolah dipaksakan penjualannya. ”Bervariasi pemesanannya. Ada sekolah yang hanya pesan 5. Ada yang 10, dan ada 20. Tergantung kemampuan sekolah. Dan perlu diketahui, 20 persen dari dana BOS itu memang untuk pembelian buku,” terangnya. (arf-jun/rus)
Tidak Boleh Seenaknya Beli Buku Pakai Dana BOS
×

