pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tolak Vonis Hakim, Rahim Bustam Banding

MAKASSAR, BKM — Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Dirut PD) Pasar Raya Makassar Abdul Rahim Bustam menolak vonis majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa’baeng-baeng Makassar ini menempuh langkah hukum banding.
Dalam perkara ini, Rahim Bustam telah divonis dengan pidana penjara selama 20 bulan penjara. Denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 11 Undang-undang Tipikor.
Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar Andi Helmi Adam, membenarkan bila terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Makassar. Hal itu ditempuh karena terdakwa tidak menerima dan menolak putusan majelis hakim. “Memori bandingnya telah diserahkan secara resmi ke pengadilan sejak hari Rabu (23/5) lalu,” ujar Andi Helmi Adam, Senin (4/6).
Jika terdakwa Rahim Bustam banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan kontra memori banding atas memori banding yang diajukan oleh terdakwa.
“Kita tinggal tunggu apakah bandingnya dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim pengadilan tinggi,” terang Andi Helmi.
Terkait upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa, menurutnya, itu merupakan hak Rahim Bustam. Apabila ia menilai putusan majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan harapannya. (mat/rus)



×


Tolak Vonis Hakim, Rahim Bustam Banding

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar