MAKASSAR, BKM — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) disaat libur lebaran tahun 2018 atau pada H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan.
Namun tentu dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerjasama BPJS Kesehatan. Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat memeroleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ichwansyah Gani saat menggelar konferensi pers di Resto Hotel Golden Tulip Makassar, Senin (4/6). Konferensi pers bertema ‘Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan’ ini turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah T Azikin dan Kepala Puskesmas Kassi-kassi, Mariathy Jassin.
Ichwansyah mengatakan, prinsip portabilitas pada program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP, walau peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut.
Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan (Faskes). Faskes sendiri tidak diperkenankan menarik biaya tambahan.
Ditambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP non Puskesmas (klinik Pratama dan dokter praktik perorangan) yang membuka praktik pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan, tambah Ichwansyah, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” himbau Ichwansyah.
Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS. ”Penting diketahui, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif.
Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Naisyah T Azikin dan Kepala Puskesmas Kassi-kassi, Mariathy Jassin, sama-sama menyatakan dukungannya untuk mendukung penuh kelancaran program mudik mudik nyaman bersama BPJS Kesehatan.
”Tenaga medis baik dokter maupun perawat di FKTP sudah siap memberi pelayanan kepada para peserta JKN KIS yang membutuhkan layanan kesehatan saat libur lebaran. Begitu pula obat-obatannya sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelumnya,” kata Naisyah. (mir)
BPJS Kesehatan Hadirkan Program Mudik Nyaman
×

