MAKASSAR, BKM — Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Fakultas Kedokteran Univeritas Muslim Indonesia (UMI) divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan putusan hukuman satu tahun percobaan.
Mereka adalah Herialdi Jafar, Sesaria Nur Fatimah, dan Wahyuni Rachman. Majelis hakim yang diketuai Kemal Tampubolon menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta melanggar pasal 359 KUHP.
“Ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, karena telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun,” tegas Kemal Tampubolon di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/6).
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan tewasnya mahasiswi Kedokteran UMI Rezky Evienia Syamsul. Kala itu ia tengah mengikuti pengkaderan.
Vonis majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 16 bulan penjara.
Di bagian lain amar putusannya, majelis hakim menyebut ketiga terdakwa tidak wajib menjalani hukuman penjara yang dijatuhkan. Alasannya, mereka masih menempuh pendidikan dan selalu berlaku sopan saat menjalani persidangan. Ketiga terdakwa juga dinilai sangat kooperatif.
Namun Kemal mengingatkan, jika dalam masa percobaan selama dua tahun ketiga terdakwa melakukan pelanggaran hukum, maka vonis penjara yang diberikan kepadanya wajib dijalani.
Menyusul putusan tersebut, pihak keluarga korban melakukan protes. Mereka enggan meninggalkan gedung PN Makassar. Sementara pihak terdakwa maupun JPU langsung meninggalkan lokasi usai sidang.
Kuasa hukum terdakwa Burhan Kamma Marausa yang ditemui usai sidang, mengatakan bahwa secara fakta dalam kasus ini tidak ada unsur kesengajaan.
“Saya rasa putusan hakim pengadilan sudah cukup bijaksana dan sudah diuji, karena telah melalui proses peradilan dan itulah hasilnya,” ujarnya. (mat/rus)
Tiga Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Divonis Percobaan
×

