MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tak akan mentoleransi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos setelah Lebaran. Sanksi berat sudah disiapkan bagi PNS yang bandel.
Menurut Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono, ASN bandel akan langsung dikenakan sanksi penurunan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat. “Itu langsung otomatis,” ujarnya.
Namun, hingga kini belum ada PNS yang menunjukkan tanda-tanda bakal membangkang. “Alhamdulillah, sebagai catatan di Pemrov, saya sampai hari ini tidak ada menerima permohonan cuti dari ASN,” ungkapnya.
Ia menilai, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sulsel sudah memahami dan menerima informasi tersebut. Ia juga mengatakan ASN dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas.
Sumarsono meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD)untuk mengawasi seluruh staf dan pegawainya. Sehingga diharapkan tidak ada yang menambah libur hingga 21 Juni nantinya. Selain itu pada hari pertama kerja sesuai instruksi Gubernur, lanjutnya bakal dilakukan inspeksi.
“Libur lebih awal atau tidak masuk setelah cuti bersama akan ditindak tegas. Sidak ke OPD juga akan dilakukan sesuai arahan pimpinan,” tambahnya.
Senada dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Azhari F. Radjamilo. Ia mengatakan cuti PNS saat ini dinilai sudah panjang sehingga tak ada lagi alasan untuk menambah cuti.
“Jika tetap bandel dan libur di luar jadwal yang ditetapkan, maka sanksi sesuai aturan kedisiplinan pegawai bakal diterapkan,” tegasnya.
Menurutnya, jadwal cuti bersama terhitung sejak tanggal 11 Juni hingga 21 Juni 2018 merupakan waktu yang cukup lama.
“Edaran cuti bersama sudah disampaikan, jadi seluruh ASN harus mengikuti. Sanksi tentu akan diberikan bagi yang membandel. Sanksinya berupa teguran, kalau sudah ditegur kan sudah mengarah ke penundaan kenaikan pangkat,” tegas Azhari. (rhm)
Sanksi Kenaikan Pangkat Ditunda Jika ASN Tambah Cuti
×

