LUWU, BKM — Panwaslu Kabupaten Luwu melalui tim Gakumdu menggelar jumpa pers terkait tersebarnya informasi informasi bohong (hoax) yang di sebar oleh salah satu netizen Herman Aziz di Medsos Group Pilkada Luwu.
Informasi di medsos yang menyebut “Emmy Tallesang memenuhi Panggilan Panwas Kabupaten Luwu terkait pembagian Sembako dan di tetapkan menjadi tersangka money Politik, Insya Allah akan Diskualifikasi” adalah Hoax
Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu Sam Abdi didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Syam, Jumat (15/6/2018) saat menggelar konfrensi pers di Media Center Panwaslu Luwu secara tegas menyebut informasi yang tesebar di medsos adalah hoax.
“Informasinya jelas hoax, kami sepakat bersama pihak kepolisian dalam hal ini sentra Gakumdu membantah isu hoax di medsos soal Emmy Tallesang (Calon wakil Bupati Luwu Nomor 2) yang di anggap menyudutkan salah satu pasangan calon yang akan menimbulkan polemik dan akan mengakibatkan kerawanan keamanan,” kata Sam Abdi.
Dia menjelaskan, persoalan ini di sebabkan munculnya salah satu berita di medsos yang di share di gorup pilkada Luwu, bahwa Emmy Tallesang di periksa dan sudah dijadikan tersangka oleh Panwas Luwu.
Sam Abdi mengaku tidak ada penetapan tersangka yang kami lakukan, baru sebatas klarifikasi dan kita masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi lainnya.
“Masih butuh keterangan saksi lagi soal laporan dari tim paslon Nomor 1 atas dugaan pembagian sembako dari tim Emmy Tallesang. Sekali lagi belum ada penetapan tersangka,” kata Sam Abdi
Sam pula menjelaskan soal laporan yang masuk, dimana bukti yang ada hanya gula dan susu serta minuman dan hasil pemeriksaan Gakumdu hanya di gunakan untuk buka puasa bagi tim relawaan dan srikandi paslon nomor 2 di Walmas.
“Jadi hanya pembagian sembako, dan bukan money politik seperti isu yang beredar di medsos,” ujar Sam Abdi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, soal isu yang berkembang adanya pembagian uang sejumlah Rp50 ribu dari timses Paslon nomor 2 sekali lagi tim Gakumdu Panwaslu Luwu menyatakan tidak terbukti alias hoax.
“Info bagi-bagi uang dari Paslon nomor 2 Emmy Tallesang tidak benar dan hoax,” kata Sam Abdi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam membenarkan adanya laporan pihak Panwas ke Polres Luwu soal adanya ujaran kebencian dan berita hoax yang di posting di salah satu gorup Pilkada Luwu oleh salah satu netizen.
“Laporannya sudah masuk dan sementara kita proses sesuai aturan hukum,” kata Faisal Syam.
Pihak Panwaslu sendiri telah melaporkan Herman Aziz netizen yang telah menyebarkan berita hoax di medsos group Pilakada Luwu. Laporan Panwaslu di layangkan pada Jumat (15/6/2018) sekira pukul 01.00 wita malam. (irwan musa)

