BELAKANGAN ini marak diberitakan tentang peralihan status empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana APBD Sulbar. Mantan pimpinan DPRD Sulbar itu ditangguhkan penahanannya oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Kejari Mamuju.
Dengan dalih menyerahkan uang jaminan Rp200 juta, para terdakwa bisa berlebaran di luar sel bersama keluarganya. Mereka kembali dijebloskan ke balik jeruji besi usai lebaran Idul Fitri, tepatnya 21 Juni.
Nico Simen,SH seorang pengacara senior di Makassar, mengatakan penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan seringkali digunakan sebagai alasan bagi tersangka ataupun terdakwa untuk bisa keluar dan terlepas dari penahanan dari sel tahanan. Setiap tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Hal itu diatur dalam pasal 31 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 1983. Di sana disebutkan, setiap permohonan penangguhan penahanan haruslah disertai dengan jaminan. Di antaranya ialah berupa uang jaminan dengan jumlah tertentu yang ditentukan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim.
Hanya saja, lanjut Nico Simen, di dalam KUHAP tidak diatur soal nilai atau batasan jumlah uang jaminan yang harus diberikan sebagai jaminan untuk memperoleh atau dikabulkannya permohonan penangguhan atau peralihan status penahanan.
“Memang dalam ketentuan KUHAP dan PP nomor 27 tidak diatur mengenai besaran serta batasan jumlah uang jaminan penangguhan dan peralihan status tahanan. Itu karena nilai uang jaminan haruslah mengikuti perkembangan atau nilai uang, serta harus disesuaikan dengan jumlah nilai tukar uang yang berlaku,” terang Nicco Simen, Minggu (24/6).
“Pasti bedalah bila nilai uang dulu dengan sekarang. Kalau dulu uang Rp5 juta itu sudah banyak sekali. Tapi kalau sekarang tentu nilainya sedikit,” tambahnya.
Kenapa harus ada uang jaminan? Menurut Nico, karena uang jaminan tersebut nantinya akan digunakan aparat berwenang apabila tersangka atau terdakwa yang diberi penangguhan atau dialihkan statusnya melarikan diri. Uang tersebut akan dipakai untuk mengejar dan mencarinya.
Nico menuturkan, penangguhan atau peralihanan status tahanan kota bisa diberikan sepanjang itu beralasan hukum. Bukan karena ada alasan tertentu. Apalagi karena kepentingan lain.
“Kecuali alasan karena sakit parah, atau alasan hamil. Itu jelas alasan hukumnya dan memang wajar untuk diberikan,” tandasnya.
Tapi kalau karena alasan lebaran, seperti yang sempat heboh di beberapa media, menurut Nico, itu sangat tidak beralasan dan patut dipertanyakan apa alasan hukumnya. Sekalipun pejabat hukum memiliki hak atau kewenangan untuk memberikan atau mengabulkan permohonan dari yang bersangkutan.
”Hal inilah yang harus dicermati dan dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum. Mereka jangan dengan mudahnya memberikan ruang bagi siapa saja untuk dikabulkan penangguhan dan peralihan status tahanannya, hanya karena alasan dan tujuan tertentu,” imbuhnya. (mat/rus)
Peralihan Status Tahanan Harus Beralasan Hukum
×

