MAKASSAR, BKM — Sidang terhadap mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin hingga saat ini masih terus bergulir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Sejatinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutannya awal pekan ini.
Namun karena JPU belum menyelesaikan materi tuntutannya, sidang pun ditunda. Jaksa pun diminta untuk membacakan tuntutannya sebelum masa penahanan terdakwa dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar itu habis.
Ketua majelis hakim pengadilan Tipikor Makassar Yuli Efendi, mengatakan telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk merampungkan materi tuntutannya hingga Kamis (28/6) hari ini.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa Syamsuardi, mengatakan belum siapnya JPU membacakan tuntutannya telah merugikan pihaknya. Sebab sidang pembacaan tuntutannya ditunda.
“Tentu kami sangat dirugikan kalau JPU belum membacakan tuntutannya,” ujarnya, Rabu (27/6).
Syamsuardi mengungkapkan, dengan molornya sidang agenda tuntutan ini, maka pihaknya hanya memiliki sedikit waktu untuk membuat dan menyusun pleidoi. Sebab masa penahanan terdakwa hanya sampai 11 Juli 2018 mendatang.
Berkaca dari kasus-kasus yang sudah ada, Syamsuardi menyebut, sidang putusan biasanya akan digelar sebelum masa penahanan di Lapas Kelas IA selesai.
“Jadi, tentu kalau dari tenggat waktu yang ada ini kami dari penasihat hukum menyusunnya (isi pleidoi) hanya singkat sekali,” pungkasnya. (mat/rus)
Hakim Minta Tuntutan Bur Sebelum Penahanan Habis
×

