MAKASSAR, BKM — Mantan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Terdakwa dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar itu menjalani sidang Kamis malam (28/6).
JPU Abdullah dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa bersalah dalam dakwaan subsider. “Terdakwa dituntut bersalah dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tegas Abdullah, Jumat (29/6).
Bur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Tipikor.
Kuasa hukum terdakwa Syamsuardi, menilai keliru tuntutan JPU terhadap kliennya. Sebab tidak sesuai dengan fakta persidangan.
”Tuntutan tersebut berlebihan. Karena kita lihat sendiri, dari fakta persidangan tidak ada yang memberatkan,” ujarnya, kemarin.
Penjelasan Syamsuardi ini nantinya akan disampaikan melalui pledoi (pembelaan) pada persidangan yang rencananya digalar Kamis pekan depan. ”Saya tidak mau berspekulasi, seperti dugaan jaksa tidak siap dengan terjadinya penundaan sebelumnya,” katanya.
Sejatinya, menurut Syamsuardi, benang merah kasus ini sangat sederhana. ”Karena ini kan klien kami dianggap melakukan penjualan lahan negara. Karenanya, jaksa harus membuktikan terlebih dahulu yang dialihkan ke PT Insan Karya Cirebon itu lahan negara. Di persidangan justru jaksa tidak mampu membuktikan kalau yang dijual itu lahan negara. Jadi menurut kami, tidak ada penjualan lahan negara berdasarkan fakta persidangan,” tandasnya. (mat/rus)
Mantan Bupati Takalar Dituntut 5 Tahun 6 Bulan
×

