pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lima Terdakwa Korupsi SPAM Disidang Terpisah

MAKASSAR, BKM — Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel, belum juga menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Mereka adalah Kaharuddin (mantan KPA Kasatker SPAM), Ferry Nasir MR selaku PPK, Mukhtar Kadir (PPK), Andi Murniati (bendahara), dan Rahmad Dahlan (penandatangan SPM).
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Muh Aras selaku koordinator penyedia dan Andi Kemal selaku pejabat pengadaan telah menjalani sidang tuntutan.
Untuk terdakwa Andi Kemal dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp135 juta, subsider 9 bulan penjara. Sedangkan Muhammad Aras dituntut 2 tahun penjara denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudatsir, mengatakan bila perkara terdakwa berkasnya terpisah. “Berkasnya terpisah. Makanya, agenda sidangnya terpisah,” ujar Mudatsir, Senin (2/7).
Untuk terdakwa Mukhtar Kadir dan Andi Murniati, agendanya sudah masik ke tahap penuntutan. ”Kemarin sempat tertunda karena berkas tuntutannya belum rampung,” tandasnya.
Sedang untuk terdakwa Kaharuddin dan Ferry Nasir MR, agendanya masih akan dilakukan pemeriksaan ahli. Rahmat Dahlan baru masuk dalam tahap pemeriksaan saksi mahkota atau sidang keterangan dari terdakwa.
Rencananya, menurut Mudatsir, sidang lanjutan perkara kelima terdakwa tersebut akan dilaksanakan hari ini di Pengadilan Tipikor Makassar. (mat/rus)



×


Lima Terdakwa Korupsi SPAM Disidang Terpisah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar