BARRU, BKM — Surat pengunduran diri legislator Partai Golkar di DPRD Barru Jamaluddin, saat ini sedang diproses pihak DPD II Partai Golkar Barru. Sikap Golkar pun lebih tegas bahwa setelah surat proses pengunduran diri akan ada langkah pemberhentian kemudian dilakukan penggantian antar waktu ( PAW).
Ketua Harian DPD II Partai Golkar Barru H. Kamil Ruddin, menyatakan surat pengunduran diri sudah diterima pihak DPD II dan dipastikan akan ada proses lanjutan.
“Tunggu saja, tetapi kita belum mengetahui apa alasan mundur dari yang bersangkutan. Kamil kemudian bercanda bahwa ada kemungkinan ingin mencari suasana baru. Apakah bosan dengan warna kuning kemudian ingin mencoba warna lain. Hanya dia yang tahu alasan pengunduran dirinya kalau tidak diungkapkan sendiri,” kata Kamil.
Mantan Sekab Barru ini menjelaskan jika Golkar ini tidak pernah kekurangan kader. Jika ada yang mau mundur, itu hak mereka. Tetapi di Partai juga ada aturan yang berlaku. Apabila ada kader yang mengajukan surat pengunduran diri.
“Maka akan dilakukan proses pemberhentian. Kemudian jika dia anggota DPRD, maka dipastikan akan ada proses PAW. Apalagi waktunya masih ada satu tahun lagi,” ujarnya.
Sebelumnya Anggota DPRD Barru Jamaluddin menyatakan tekadnya sudah bulat untuk meninggalkan Partai Golkar. Surat pengunduran dirinya sudah diajukan ke DPD II Golkar Barru terhitung tanggal 28 Juni 2018.
” Pokoknya saya sudah berniat dengan sepenuh hati untuk meninggalkan Partai Golkar
Tetapi belum bisa diungkapkan ke Partai mana aku berlabuh. Ketika disebut Partai Nasdem. Jamaluddin tersenyum seakan-akan mengisyaratkan bahwa perkiraan anda boleh jadi, ” pungkas Jamaluddin. (udi)

