TAKALAR, BKM–Sejumlah warga Desa Kale Ko’ mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) akhirnya dengan berat hati menolak proyek pembangunan Bendungan Pammukkulu. Penolakan warga terhadap pembangunan bendungan raksasa itu, lantaran harga ganti rugi lahan tidak menemui kesepakatan antara warga dan Tim Apraisal (penaksir).
“Kami menolak pembangunan bendungan Pammukkulu karena harga biaya ganti rugi lahan hanya Rp 3.000 hingga Rp 4.000 permeter, sedangkan yang kami inginkan Rp50 ribu permeter dan itu adalah harga mati,” kata Mardin Daeng Sewang, warga Kale Ko’ mara usai menghadiri rapat pelaporan di kantor Pengadilan Negeri Takalar, Rabu (4/7).
Didampingi Legislator PPP Takalar, Makmur Mustakim, warga Desa Kale Ko’mara usai pertemuan yang dihadiri pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan, langsung melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Takalar atas 93 bidang lahan pembangunan bendungan.
” Karena kesepakatan harga tidak terwujud antara kedua belah pihak, maka warga resmi melakukan gugatan pada ke pihak Balai Pompengan dan kami siap mendampingi warga demi sebuah kesejahteraan,” Ujar Makmur Mustakim.
Makmur Mustakim siap membantu warga mendapatkan keadilan yang seadil adilnya terhadap biaya ganti rugi lahan. Makmur Mustakim berharap banyak agar pengadilan berpihak pada kepentingan rakyat sehingga konflik horizonta tidak terjadi, dan pada akhirnya proyek pembangunan bendungan Pammukkulu berjalan dengan lancar. (ari Irawan)

