pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rusak Situs, Penambangan Bukit Allakuang Harus Dihentikan

MAKASSAR, BKM — Penambangan batuan di kawasan cagar budaya Bukit Allakuang, Kabupaten Sidrap masih terus berlangsung. Kondisi ini dikhawatirkan akan merusak situs bersejarah yang ada di lokasi tersebut.
Karenanya, anggota DPRD Sulsel meminta agar praktik tersebut dihentikan, apabila penambangan telah menimbulkan kerusakan. “Sebaiknya penggalian dihentikan. Apalagi kalau nantinya dapat merusak situs sejarah,” ujar legislator Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sulsel Andi Muhammad Irfan AB, Kamis (5/7).
Anggota Komisi E DPRD Sulsel ini berharap pemerintah dapat serius melakukan pemantauan di lokasi tersebut. Sehingga keberadaan sebuah cagar budaya bisa terselamatkan.
Hal senada dikemukakan legislator Partai Hanura Sulsel wawan Mattaliu. Menurutnya, meski situs merupakan ranahnya Komisi B, namun secara personal dirinya juga memberikan kritik.
“Secara personal, ini berarti pemberian izinnya perlu ditinjau ulang. Itu sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang tanggung jawab penyelamatan cagar budaya,” ujar Wawan Mattaliu, kemarin.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel Syamsul Bahri menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan terkait aktifitas tambang di Bukit Allakuang, Kabupaten Sidrap.
Namun dia menekankan, seluruh penambang yang melakukan aktifitas tambang harus paham kalau ada situs atau peninggalan sejarah, tidak boleh menyentuh. Apalagi melakukan perusakan.
“Ada radius yang sudah diatur. Tidak boleh menyentuh situs sejarah,” tegasnya.
Dia berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan ini. “Insyaallah saya akan segera sampaikan ke Bidang Pengawasan untuk memverifikasi laporan itu, terang Syamsul Bahri.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulsel Andi Hasbi, mengatakan aturan sudah jelas bahwa sebelum menambang, perusahaan atau para penambang harus mengantongi dokumen lingkungan. Jika tidak ada, berarti pelanggaran.
Dalam dokumen itu, sudah jelas diatur apa yang bisa dan tidak bisa dilakukan. Dan apakah penambang memang memenuhi syarat untuk melakukan aktifitas tambang.
Namun, lanjut dia, persoalan itu menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup Daerah. Sementara soal pengawasannya, menjadi tanggung jawab Dinas ESDM Provinsi Sulsel.
“Yang jelas harus ditelusuri. Aktifitas itu wajib mengantongi dokumen lingkungan. Kalau tidak, itu berarti pelanggaran. Harus dilaksanakan semua aturan,” tegasnya. (rhm-arf/rus)



×


Rusak Situs, Penambangan Bukit Allakuang Harus Dihentikan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar