MAKASSAR, BKM — Selama ini banyak yang tidak tahu, bahwa memberikan keterangan atau kesaksian palsu dalam persidangan, serta menghalang-halangi proses penyidikan bisa berimbas pada sanksi pidana atau penjara. Sanksi tersebut telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), seperti tertuang dalam pasal 242 ayat (1) dan (2).
”Orang yang memberikan kesaksian palsu karena berpedan sebagai saksi, itu bisa dikenai pidana. Tapi banyak tidak tahu itu,” ujar pengacara Faisal Silennang di kantornya, Minggu (8/7).
Menurutnya, pemberian keterangan di atas sumpah atau yang disebut delik sumpah palsu, akan mendapat konsekwensi yang cukup berat. Mereka yang melakukannya bakal mendapat sanksi pidananya paling rendah 3 tahun penjara.
”Kalau keterangan palsu itu menguntungkan bagi terdakwa, tentu sangat bagus. Tapi kalau itu merugikan, kan tidak bagus,” cetusnya.
Karenanya, lanjut Faisal, amat wajar jika undang-undang yang ada mengatur hal itu. Pemberian sanksi terhadap pemberian keterangan palsu sangat dibutuhkan, karena dampaknya sangat merugikan.
”Seharusnya orang tidak bersalah, namun karena pemberian keterangan palsu dari saksi, bisa saja seseorang dihukum,” tandasnya.
Sama halnya apabila seorang saksi dianggap menghalang-halangi proses penyidikan, tambah Faisal, itu juga sanksinya bisa dipidana. Apalagi sampai menghambat berjalannya proses penyidikan dalam suatu perkara.
“Kalau ada yang menghalang-halangi proses penyidikan, itu jelas melanggar hukum. Karena apabila seseorang menghalangi kerja-kerja atau usaha penyidik dalam proses penyidikan hingga kasus tersebut menjadi terhambat dan tidak berjalan, itu jelas merugikan penyidikan. Dampaknya bisa saja kasus tidak terbongkar, atau tersangkanya sampai kabur,” jelas Faisal.
Karenanya, pengacara yang karib disapa Ical ini, menekankan pentingnya sosialisasi terhadap sanksi bagi yang memberi kesaksian palsu dan menghalang-halangi penyidikan. Sebab selama ini, tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa memberikan keterangan palsu itu biasa-biasa saja. Padahal akibatnya fatal.
”Selama ini yang dianggap memberikan keterangan sebenarnya hanya di pengadilan saja. Padahal semestinya, dalam proses penyidikan hal itu juga dilakukan,” terang Ical.
Jika dikaji lebih jauh lagi, tambahnya, pemberian keterangan palsu bisa juga disebut menghalang-halangi proses penyidikan. Hal itu bisa terjadi di tahap penyidikan sebuah kasus.
”Tapi kan tidak seperti itu yang diatur dalam KUHAP. Memberikan keterangan palsu itu hanya berlaku pada saat persidangan. Sedangkan di tahap penyidikan, sanksi tersebut tidak diatur secara hukum dalam KUHAP,” tandasnya. (mat/rus)
Sanksi Pidana Bagi Pemberi Kesaksian Palsu
×

