pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Warga Tamangapa Raya Terciduk Pakai dan Edarkan Sabu

MAKASSAR, BKM — Ekisatria Setiawan alias Eki (24) kini mendekam dalam sel tahanan polisi. Warga Jalan Tamangapa Raya nomor 46 ini terciduk tim Resmob Polsek Panakkukang, Senin dini hari (9/7) pukul 03.30 Wita.
Ketika digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah senjata tajam. Sebuah tempat permen yang berisi 11 saset narkotika jenis sabu. Serta dua saset kosong.
Barang bukti lainnya adalah dua buah alat isap sabu siap pakai. Dua buah korek api. Dua buah timbangan. Dua unit gawai merek Samsung. Tiga buah kaca pireks. Empat pipet warna hitam. Sebuah gunting. Juga sebuah dompet warna hitam.
Dari lokasi penangkapan di Jalan Abdullah Dg Sirua, Eki selanjutnya
digelandang ke Mapolsek Panakkukang bersama barang buktinya. Di depan polisi, Eki mengakui jika sabu yang disimpan di tempat permen warna hijau itu adalah miliknya.
Barang haram tersebut sebagian ia telah konsumsi. Ada pula yang dijualnya. Sabu diperoleh dari seorang rekannya.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, menjelaskan penangkapan tersangka. Berawal saat anggota Resmob Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Robert Hariyanto Siga melakukan patroli wilayah di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kelurahan Paropo
“Ketika personel berpatroli di wilayah Paropo, ada seorang pemuda yang sedang duduk-duduk di balai-balai. Gerak geriknya mencurigakan. Anggota kemudian menghampirinya untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kompol Ananda, kemarin.
Melihat kedatangan petugas, Eki langsung kabur dan melarikan diri. Salah seorang polisi langsung mengejarnya. Pemuda itupun berhasil ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Ditemukan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Saat hendak digiring ke Mapolsek Panakkukang, seorang personel kepolisian menemukan komunikasi melalui pesan singkat SMS di gawai pelaku. Isinya, Eki hendak mengantarkan sabu.
Polisi pun melakukan pengembangan. Mereka mendatangi rumah tersangka di Jalan Tamangapa Raya guna mencari barang bukti lainnya.
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa dua isap siap pakai. Dua buah timbangan. Serta uang yang disimpan pelaku di atas kamarnya.
”Selain pengguna, tersangka juga pengedar. Barang bukti sabu diperoleh dari rekannya berinisial M, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tandas Kompol Ananda. (ish/rus)



×


Warga Tamangapa Raya Terciduk Pakai dan Edarkan Sabu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar