MAKASSAR, BKM — Pemilik Kapal Motor Lestari Maju Hendra Yuwono kini mendekam dalam sel tahanan Polda Sulsel. Penahanan dilakukan, menyusul penetapan tersangka baru oleh penyidik kepolisian.
Sebelumnya, dua orang dijadikan tersangka dalam tragedi karamnya KM Lestari Maju di perairan Kepulauan Selayar, Selasa pekan lalu. Yakni Nakhoda AS, dan perwira Posker Pelabuhan Bira berinisial KM. Tercatat ada 36 orang penumpang yang meninggal pada peristiwa tersebut.
Selaku pemilik, Hendra dijadikan tersangka akibat kesalahannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan atau mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi.
Sebagaiman dimaksud dalam pasal 359 KUHPidana, junto Pasal 310 subsider pasal 135 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Setelah kita tetapkan tersangka, HY langsung kita tahan di Rutan Polda Sulsel,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, kemarin.
Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi terus mendesak penyidik mendalami peran Bupati Selayar Basli Ali dalam peristiwa ini. Wakil Direktur ACC Kadir Wokanubun, menilai pendalaman peran Bupati Selayar sangat penting dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap bagaimana sebenarnya proses penerbitan izin beroperasi KM Lestari Maju.
“Ada bentuk pertanggungjawaban bupati disini. Sebelum keluar rekomendasi, tentunya disertai dengan pengecekan fisik, kelayakan beroperasi atau tidak, serta dokumen-dokumen yang dianggap penting. Jadi bupati sebagai pemberi rekomendasi, tentunya dianggap mengetahui sebelum menerbitkannya,” kata Kadir.
Terpisah, Bupati Selayar Basli Ali, mengatakan rekomendasi yang ia terbitkan pada tanggal 3 November 2016 merupakan surat biasa. Rekomendasi persetujuan pengoperasian KM Lestari Maju sebagai angkutan penyeberangan lintasan Pamatata Selayar-Bira Bulukumba tujuannya sebagai bentuk pelayanan.
“Pemkab Selayar memfasilitasi siapa saja yang berniat berinvestasi di Selayar, selama mereka mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. Ada orang datang ke pemda minta rekomendasi, ya kita beri,” kata Basli melaui telepon selular.
Meski demikian, surat rekomendasi yang diberikan oleh Pemkab Selayar kepada KM Lestari Maju untuk mengurus izin dan segala yang menyangkut dengan aktifitas pelayaran tidak bersifat final.
“Di surat rekomendasi itu sangat jelas ada ketentuan yang tertera dari poin 1 sampai 5. Di mana ada aturan yang mesti mereka penuhi. Jadi kalau ada yang tidak mereka penuhi, berarti rekomendasi itu tidak berlaku,” jelasnya.
Izin pengoperasian KM Lestari Maju sebagai angkutan penyeberangan Pamatata Selayar-Bira Bulukumba, kata dia, bukan kewenangan Pemkab Selayar. Namun yang mengeluarkannya adalah Pemprov Sulsel. Sementara izin berlayar menjadi kewenangan syahbandar.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar, justru mengatakan hal sebaliknya. Menurut dia, pihaknya menerbitkan izin pengoperasian KM Lestari Maju berdasarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Selayar.
“Sementara kalau izin berlayar, yang keluarkan itu syahbandar. Bukan kami,” terangnya. (mat/rus)
Pemilik KM Lestari Maju Akhirnya Ditahan
×

