pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Adnan Sorong Anggaran Perubahan 2018 ke Dewan

GOWA, BKM — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mulai menyorong anggaran perubahan APBD 2018 ke DPRD Gowa. Ranperda perubahan anggaran itu dilakukan bupati diwakili Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Gowa, Rabu siang (11/7).
Sebelum resmi diserahkan, rancangan Perda ini didahului dengan pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2018 oleh tim anggaran pemerintah daerah bersama tim badan anggaran DPRD. Selanjutnya telah disetujui bersama yang kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan antara pemerintah dan unsur pimpinan DPRD Gowa.
Dalam kesempatan hadir di rapat paripurna itu, Rauf menjelaskan, perubahan anggaran 2018 ini disusun dalam rangka penyempurnaan dan penyelesaian terhadap beberapa asumsi.
”Di antaranya yakni nilai pendapatan daerah, nilai belanja daerah baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, pembiayaan daerah, dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2017 meski Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2017 yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Gowa masih belum diperdakan,” jelas Rauf dihadapan 27 anggota yang hadir dari 45 anggota dewan yang ada.
Rauf mengatakan, perubahan anggaran pendapatan daerah dialokasikan dalam dua kelompok belanja yakni belanja tidak langsung dan belanja langsung. Untuk belanja tidak langsung, kata Rauf, mengalami peningkatan sebesar Rp12.833.994.813. Sehingga anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp971.524.174.166.93.
Sedangkan untuk belanja langsung mengalami kenaikan sebesar Rp87.292.820.468.00 atau 10 persen dari anggaran pokok. Jumlah anggaran belanja langsung setelah perubahan menjadi sebesar Rp949.557.972.931.07.
Pendapatan daerah setelah perubahan mencapai angka Rp1.785.653.795.674.00. Sedang belanja daerah setelah perubahan yakni Rp 1.921.062.147.095.00. Sementara defisit pendapatan sebesar Rp135.428.351.424.00
”Berdasarkan data, penerimaan pembiayaan daerah mencapai angka Rp196.810.420.747.23. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebanyak Rp61.382.069.323.23. Sehingga menghasilkan surplus penerimaan pembiayaan sebesar Rp135.428.351.424.00,” kata wabup.
Sebelumnya, Bupati Adnan Purichta Ichsan mengatakan, dalam penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ini, Pemkab mempertimbangkan empat hal yang menjadi dasar perubahan anggaran belanja daerah langsung dan tidak langsung.
Keempatnya mengacu pada pertama, program kegiatan yang belum dialokasikan atau belum cukup dana pada anggaran pokok 2018. Kedua, revisi terhadap dokumen pelaksanaan anggaran pada beberapa SKPD, ketiga, terdapat program yang menjadi prioritas sehingga perlu penyesuaian pengunaan dana, dan keempat, terdapat kegiatan yang tertunda akibat, mengalami pengurangan setelah dilakukan konsultasi disetiap SKPD.
”Karena adanya penambahan belanja yang bersifat strategis dan mendesak sehingga terjadi pergeseran anggaran antar unit kerja,” kata bupati. (sar/mir)



×


Adnan Sorong Anggaran Perubahan 2018 ke Dewan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar