MAKASSAR, BKM — Tersangka penggelapan bernama Yane de Ruiter (37) diringkus personel gabungan Polres Pelabuhan Makassar. Tim yang terdiri dari Opsnal dan Satuan Intelkam ini dipimpin Kanit Buser Iptu Mukhlis dan Kanit VI Aiptu Faharuddin.
Yane diamankan dari salah satu rumah di BTN Sao Sarana, Sabtu (14/7). Penangkapannya dilakukan berdasarkan LP/252/V/2018/Sulsel/Res Pelabuhan.
Kasus penggelapan yang menyeret Yane terjadi Rabu (21/2) pukul 12.30 Wita di Jalan Ahmad Yani, Makassar. Total kerugian korban mencapai Rp430 juta.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Benny Pornika, mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya informasi serta petunjuk keberadaan tersangka. Polisi kemudian mendatangi rumah ketua RT/RW di BTN Sao Sarana guna dilakukan koordinasi.
”Diperoleh alamat rumah keluarga yang ditempati tersangka. Langsung dilakukan penangkapan. Tersangka kemudian kita bawa ke Polres Pelabuhan untuk menjalani pemeriksaan,” tandasnya. (jul/rus)
Tersangka Penggelapan Rp430 Juta Diringkus
×

