pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Penyidik tak Wajib Kembalikan Aset Abu Tours

MAKASSAR, BKM — Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Said Karim hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (16/7).
Ia dimintai pendapat hukumnya pada sidang gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penyitaan aset PT Abu Tours yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Langkah ini ditempuh menyusul gugatan praperadilan dari pemohon maskapai penerbangan Saudi Airlines.
Dalam penjelasannya, Prof Said Karim menerangkan bahwa penyidik tidak memiliki kewajiban untuk memberikan atau mengembalikan barang sitaan aset Abu Tours dalam praperadilan.
Menurut dia, tidak seharusnya pihak Saudi Airlines melayangkan gugatan praperadilan. Sebab pihak yang dirugikan PT Abu Tours bukan hanya mereka. “Hukum publik harus diutamakan dari pada hukum privat,” ujar Prof Said Karim.
Ia menegaskan, bahwa hakim memang memiliki kewenangan untuk mengembalikan barang, ketika penyidik menyita barang tersangka tetapi tidak dijadikan alat bukti.
“Setahu saya, ketika ada alat bukti yang disita oleh penyidik, hakim bisa mengembalikan barang bukti itu. Tetapi harus dalam putusan perkara pokok,” tandasnya.
Lebih lanjut Prof Said Karim menjelaskan, dalam putusan praperadilan, majelis hakim memiliki kewenangan mengembalikan barang bukti berdasarkan Pasal 82 ayat 3 huruf D. Namun kewenangan ini untuk barang yang tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam suatu perkara pidana. (mat/rus)



×


Penyidik tak Wajib Kembalikan Aset Abu Tours

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar