MAKASSAR, BKM — Sidang gugatan praperadilan aset PT Abu Tours kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/7). Sidang kali ini memasuki tahap putusan terkait sah /tidaknya penyitaan aset perusahaan. Hal ini diungkapkan majelis hakim Suratna saat menerima penyerahan kesimpulan oleh pihak pemohon dan termohon.
“Jadi, setelah penyerahan kesimpulan oleh masing-masing pihak, putusan praperadilan ini akan disampaikan pada pukul 10.00 besok pagi (hari ini),” kata Suratna di hadapan pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/7).
Sidang penyerahan kesimpulan praperadilan dihadiri oleh kedua pihak. Pihak Saudi Airlines selaku pemohon diwakili dua kuasa hukumnya, Alfriady Yusuf dan Suyudi. Mereka menyerahkan dokumen kesimpulan yang cukup tebal.
Sementara dari penyidik Polda Sulsel, salah satunya diwakili Kasubdit Bantuan Hukum (Bankum) Muhammad Ied Amrullah. Ia menyerahkan dokumen bundelan kepada majelis hakim.
“Isi kesimpulan kami jelas di sana kami uraikan fakta persidangan, kerugian kami, bagaimana terjadinya (kerugian kami). Kami optimistis majelis hakim mengabulkan praperadilan kami,” kata Alfriady Yusuf usai sidang penyerahan.
Sebelumnya, aset Abu Tours yang disita oleh penyidik Polda Sulsel dipraperadilankan oleh maskapai penerbangan Saudi Arabian Airlines melalui perusahaan penyedia tiketnya PT Ayuberga GSA Saudi Airlines.
Pengajuan praperadilan ini dilakukan, karena Abu Tours beruutang pembayatan tiket kepada Saudi Airlines yang belum terbayarkan hingga saat ini. Untuk itu, Saudi Airlines menginginkan Abu Tours membayarkan utangnya dengan memberikan aset sebagai jaminan utang. Utang Abu Tours kepada Saudi Airlines ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. (mat/rus)
Hari Ini, Sidang Putusan Praperadilan Aset Abu Tours
×

