LUWU, BKM — Jajaran Samsat Luwu secara resmi menggelar operasi penertiban pajak kenderaan bermotor, Rabu (18/7/2018).
Operasi ini berlangsung di poros jalan trans Sulawesi tepatnya di sepanjang jalan wilayah kabupaten Luwu.
Operasi pajak kenderaan bermotor dilaksanakan selama tiga hari berturut turut, 18 hingga 20 Juli 2018 dan melibatkan aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Luwu.
Kegiatan ini di fokuskan untuk wajib pajak ranmor yang lalai membayar pajak kenderaannya.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu H Muh Hardi menuturkan kegiatan ini rutin kita lakukan setiap bulannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, sekaligus mengingatkan masa jatuh tempo pajak kendaraan bermotor yang dimiliki oleh wajib pajak.
“Dalam operasi hari pertama, telah terjaring kenderaan roda dua tujuh unit sedang kenderaan jenis roda empat sebanyak sebelas unit dengan nilai pajak sejumlah Rp64 Juta. Sementara tujuh unit kenderaan baik roda dua maupun empat membayar pajak kenderaan saat operasi sedang di gelar dengan jumlah pajak yang terbayar Rp8.252 .000,” kata Muh Hardi.
Kanit Regident Ipda Farha, S.T.K yang juga terlibat langsung saat operasi penertiban pajak kenderaan menghimbau kepada jajarannya dari Satuan Lalu lintas Polres Luwu untuk melakukan penindakan dalam bentuk tilang sesuai dengan pelanggaran yang ditemui dilapangan. Utamanya sekaitan dengan STNK yang tidak melakukan pengesahan setiap tahunnya.
“Saya berharap dengan adanya efek jera maka akan meminima lisir adanya pelanggaran dalam berlalu lintas di waktu mendatang. Untuk itu kami berharap elemen masyarakat Luwu untuk tetap mematuhi peraturan berlalu lintas sehingga aman dan nyaman dalam menjalankan kenderaannya apakah itu roda dua maupun kenderaan roda empat,” pinta Ipda Fahra. (irwan musa)

