pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Maros Segel Pasar Baru Bontoa Maros

MAROS, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menyegel bangunan pasar baru di Kecamatan Bontoa, Maros, Sulawesi Selatan. Penyegelan diduga karena pengerjaan proyek yang menelan anggaran lebih Rp1,4 miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah tahun 2017 ini bermasalah dan tidak sesuai spesifikasi bangunan.
Penyegelan ini dilakukan setelah tim Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Maros, menemukan kejanggalan di lokasi dua pekan lalu. Bangunan yang seharusnya sudah rampung itu, kondisinya banyak yang rusak. Padahal, hitungan penyelesaiannya baru berusia dua bulan.
Hanya saja, saat tim kembali datang, kondisi bangunan yang rusak itu sudah diperbaiki kontraktornya. Meski sudah ditambal, tim Kejari tetap melakukan penyegelan setelah memeriksa beberapa fisik pengerjaan yang masih dianggap tidak sesuai. Bahkan, tim Kejari menurunkan langsung seorang ahli konstruksi untuk memeriksanya.
”Jadi awal kita turun ke sini, kondisinya sangat parah. Banyak kerusakan di sana-sini. Nah, sekarang sudah diperbaiki. Tapi kita tetap segel karena kami menemukan beberapa pengerjaan yang tidak sesuai. Proyek ini kan harusnya sudah rampung loh,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Maros, Agung Riyadi, Kamis (19/7).
Berdasarkan data awal yang ditemukan tim Kejari Maros, proyek ini dikerjakan Dinas Koperasi dan Perdagangan Maros yang dipihakketigakan kepada perusahaan CV Umrah Utama. Pelaksanaannya dimulai 3 Juli 2017 dan selesai pada 29 November 2017. Jika dihitung dengan masa pemeliharaan selama enam bulan, maka proyek ini sudah termasuk rampung.
”Ini kan hitungannya sudah rampung yah, karena masa pemeliharaannya juga sudah selesai. Tapi anehnya, kok malah yang rusak-rusak itu ditambal lagi oleh pihak ketiga. Setelah kita periksa memang ada beberapa pengerjaan yang dilakukan tidak sesuai spesifikasi,” lanjutnya.
Meski kasus dugaan korupsi pembangunan pasar tradisional Panjalingan di Kecamatan Bontoa ini masih dalam tahap penyelidikan, pihak Kejari berjanji akan segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait agar kasus ini segera ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangkanya.
”Yah, secepatnya kita akan panggil semua pihak yang terkait untuk kita periksa. Ini tidak main-main yah. Karena sumber anggarannya dari Dana Insentif Daerah yang sebenarnya itu dana dari pusat ke daerah secara langsung,” terangnya.
Anggaran pembangunan pasar tradisional ini dibagi dalam beberapa tahap. Tahap pertama dikerjakan menggunakan anggaran tahun 2016 sebesar Rp600 juta dan telah rampung. Sementara untuk tahap kedua yang ditemukan bermasalah inilah yang sedang ditangani Kejari Maros. Saat ini, tahap ketiga juga sedang dikerjakan dengan anggaran Rp 2,66 miliar. (ari/mir/b)



×


Kejari Maros Segel Pasar Baru Bontoa Maros

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar