MAKASSAR, BKM — Dua terpidana kasus korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan kerja Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Sulsel divonis satu tahun empat bulan penjara. Mukhtar Kadir dan Andi Murniati dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Kedua terdakwa juga didenda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Vonis yang dibacakan majelis hakim pada hari Rabu (18/7) itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dituntut 2 tahun, dengan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
”Pembacaan putusannya dilakukan majelis hakim yang dipimpin Yanto Suseno. Kedua terdakwa menerima putusan itu. Tapi untuk jaksa, kami masih pikir-pikir,” kata JPU Kejaksaan Tinggi Sulselbar Adi Haryadi Annas, Kamis (19/7).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini ada tujuh orang yang menjadi terdakwa. Untuk terdakwa lainnya, saat ini baru memasuki tahap pembacan tuntutan dan pledoi.
Mereka adalah mantan Kepala Satker SPAM Kaharuddin, Andi Kemal selaku Pejabat Pengadaan, dan Muh Aras selaku Koordinator Penyedia dan Kepala Satker Ferry Natsir.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten di Sulsel, tanpa melalui proses tender lelang terbuka.
Proyek pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satker (SPAM) Sulsel dikerjakan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 3,7 miliar. Anggaran tersebut lalu dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.
Pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK), dengan modus rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi, untuk kelengkapan pencairan anggaran tersebut.
Akibat perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,4 miliar. Hal itu berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkara ini, tim penyidik Polda Sulsel sebelumnya telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp2 miliar dari tangan para tersangka. (mat/rus)
PPK dan Bendahara SPAM Divonis 16 Bulan Penjara
×

