SIDRAP, BKM — Aktifitas penambangan di Gunung Allakuang, Desa Allakuang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap akhirnya dihentikan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel telah melayangkan surat agar seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut tak lagi dilaksanakan.
Pantauan BKM, Jumat (20/7), tidak nampak lagi aktifitas pengerukan gunung oleh perusahaan CV Wander. Meski begitu, masih ada dua unit eskavator berada di lokasi. Beberapa truk pengangkut batu milik CV Wander tampak keluar masuk, namun tanpa ada muatan sama sekali.
Secara lisan, Dinas ESDM Sulsel telah meminta agar penghentian aktivitas tambang Gunung Allakuang dilakukan sejak Rabu (18/7). Hanya saja, masih ada beberapa kelompok warga setempat melakukan aktifitas penambangan di lereng gunung dengan menggunakan alat seadanya. Mereka memakai linggis, palu serta tali.
Sebelumnya, tim inspektur tambang langsung memberi laporan lengkap. Mereka langsung menyampaikan temuan mereka ke Kepala Dinas ESDM Sulsel Gunawan Palaguna, setelah beberapa hari menyelidiki aktivitas tambang di Allakuang.
Hasilnya, ada area tambang yang lewat dari batas. Mereka telah melakukan penambangan di wilayah bukit yang tak masuk dalam izin kawasan CV Wander.
Batas CV Wander hanya 5,12 hektare. Sudah termasuk area perbukitan. Ternyata ada kelebihan wilayah tambang sejauh 20 meter yang berada di wilayah perbukitan.
“Koordinatnya jelas. Ada aktivitas tambang di wilayah bukit yang bukan kawasan izin mereka,” tutur Inspektur Tambang Kementerian ESDM Benyamin.
Sebelumnya, Benyamin ogah berbicara banyak soal pelanggaran CV Wander. Bahkan dia dan timnya menganggap pelannggaran ini masih berupa dugaan. Tak ada pelanggaran yang berat.
Akan tetapi Kepala Dinas ESDM Sulsel Gunawan Palaguna, langsung memutuskan untuk menghentikan aktivitas tambang. Awalnya, dia meminta agar yang dihentikan hanya di wilayah tak berizin. Namun belakangan keputusannya berubah.
“Lebih baik berhenti dulu semuanya. Sekalian saya mau panggil pengasaha tambang yang bersangkutan untuk jelaskan masalah ini,” tegasnya.
Rencananya, sang pemilik izin H Faisal akan dipangginl Senin pekan depan. Dia akan dimintai klarifikasi lengkap atas aksi penambangan diluar dari batas izin tersebut.
Gunawan berjanji tidak segan memberi sanksi bila CV Wander melakukan lebih banyak lagi pelanggaran. Mengingat ada penambang ilegal yang diduga berafiliasi dengan tambang berizin di sana.
Penghentian sementara aktivitas tambang tak ada ketetapan waktunya. Bergantung dari hasil pemanggilan Faisal, serta adanya tambahan temuan lain.
“Menambang diluar kawasan izin jelas adalah pelanggaran. Mengambil bebatuan di areal yang mestinya tidak ditambang,” tambahnya.
Anggota Komisi III DPRD Sidrap, Sudarmin menegaskan tambang di Gunung Allakuang sudah banyak disoroti berbagai pihak. Kata dia, izin lingkungan yang direkomendasikan pemkab mestinya sudah dievaluasi.
“Warga sekitar, aktivis lingkungan itu sudah resah. Harusnya ini jadi pertimbangan pemkab. Kalau perlu izin lingkungan itu sudah harus dicabut,” ujar Sudarmin.
Di komisi III yang membidangi pertambangan juga sudah membicarakan nasib Gunung Allakuang ini. Kata dia, dengan status sebagai cagar geologi dan situs historis, mestinya pemkab tidak menerbitkan izin lingkungan sejak awal. Apalagi gunung sudah hampir habis.
“Kalaupun kawasan Gunung Allakuang masuk kawasan tambang, Perda RT/RW Sidrap mesti direvisi. Gunung Allakuang itu mesti diselamatkan,” tegasnya.
Senada dengan Ketua DPRD Sidrap Zulkifli Zain. Kata dia, pemkab mestinya segera bertindak cepat. Apalagi bila sudah ada putusan pemprov. Pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk segera bersikap. Dan meminta penjelasan lambatnya penanganan kerusakan Gunung Allakuang akibat tambang.
“Dinas Lingkungan Hidup paling bertanggung jawab. Mestinya izin lingkungannya sudah dievaluasi. Juga mesti rutin mengawasi atau meninjau ke sana. Jangan hanya berdasar laporan pengusaha saja,” bebernya.
Menurut Zulkifli, pihaknya juga menunggu surat resmi dari pemprov. Ini untuk mengetahui fakta atau indikasi pelanggaran yang sudah dilakukan pengusaha tambang di Allakuang. Sekaligus akan jadi acuan untuk mendesak pemkab segera menutup tambang Allakuang.
“Kami tunggu surat dari pemprov. Paling tidak ini bisa jadi awal untuk mengevaluasi izin lingkungan yang sudah diterbitkan Pemkab Sidrap,” terangnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup Sidrap, Ariyani mengatakan belum mengetahui bila ada putusan pemprov untuk menghentikan aktivitas tambang di Gunung Allakuang. Namun, kata dia, Pemkab Sidrap tentu akan menjalankan putusan sesuai rekomendasi pemprov.
“Pada dasarnya, kami siap menindak bila penambang melanggar izin yang diberikan. Kami tunggu surat resmi provinsi,” janjinya.
Namun Ariyani membantah bila ada unsur kepentingan sehingga izin lingkungan diterbitkan. Menurutnya, izin lingkungan diberikan karena pihak perusahaan penambang sudah memenuhi semua syarat yang diminta.
“Itu dasar kami. Kami akui, perusahaan memang pernah ditegur karena tak melaporkan aktivitas tambangnya,” jelasnya. (ady/rus/b)
Penambangan di Gunung Allakuang Dihentikan
×

