pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Setahun Jen Tang Buron Jadi PR Kejati Sulsel

MAKASSAR, BKM — Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) ke-58 jatuh pada esok, Minggu (22/7). Menjelang peringatan itu, lembaga anti korupsi dan lembaga bantuan hukum memberikan penilaiannya.
Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar disebutkan masih belum maksimal dalam hal penegakan hukum, serta penanganan perkara tindak pidana.
Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Abdul Muthalib, mengatakan sejak tahun 2017 sampai sekarang, Kejati Sulsel adem. Khusus dalam penanganan kasus korupsi, tidak ada standar capaian yang jelas.
“Makanya kelihatan cenderung tanpa arah. Padahal kinerja bisa lebih terukur jika kejati memiliki blueprint rencana jangka pendek dan jangka panjang soal pemberantasan korupsi,” kata Abdul Muthalib, Jumat (20/7).
Padahal, lanjut Muthalib, kejati telah membentuk tim Satsus (Satuan Khusus), dengan alasan tingginya tingkat kasus korupsi yang terjadi di Sulselbar. Tapi sampai hari ini belum terlihat kinerja dari tim tersebut.
“Kasus Jen Tang yang telah dinyatakan DPO hingga kini sudah kurang lebih 1 tahun, tidak ada progressnya. Bahkan tidak jelas upaya apa yang dilakukan untuk menangkap DPO kasus korupsi tersebut. Ini PR (pekerjaan rumah) kejati,” bebernya.
Muthalib menuturkan, Kajati Sulsel sebaiknya mengevaluasi keterlibatan jaksa TP4D agar tidak hanya menjadi pelengkap sekaligus tameng dari proyek. Yang terindikasi ada penyimpangan, target, capaian dan urgensi keterlibatan jaksa harus dikaji ulang.
“Kajati Sulsel, Pak Tarmizi harus membangun sinergi yang positif dengan seluruh elemen, khususnya jurnalis dan NGO demi mendukung gerakan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Penilaian serupa datang dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Haswady Andi Mas. Menurutnya, kinerja Kejati Sulsel masih belum optimal sebagaimana yang diharapkan publik.
Meskipun beberapa kasus megakorupsi yang sempat mandek, seperti kasus dana APBD Sulbar dan lahan persiapan transmigrasi di Takalar, sudah dilimpahkan dan telah masuk di persidangan.
“Namun pada beberapa sisi lain kinerjanya yang belum optimal. Misalnya sikap tegas dan transparansi. Proses penindakan dari kejati terhadap perilaku oknum Jaksa yang diduga keras menyulap pasal sangkaan/dakwaan bandar narkoba tahun 2017 lalu,” bebernya.
Demikian halnya, tambah Haswandy, buronnya Jen Tang hingga saat ini diduga akibat keterlambatan kejaksaan dalam mengeluarkan surat penangkapan, setelah mangkir dari surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Padahal, ditemukan fakta bahwa ternyata Jen Tang masih sempat mengurus kasus perdatanya di PN Makassar,” ungkapnya.
Menurut Haswandy, pihak Kejati hingga saat ini terkesan hanya sekadar mengancam. Tanpa ada langkah serta upaya untuk serius dalam menangani perkara.
Ketua Celebes Law and Transparancy (CLAT) Irvan Sabang punya pendapat berbeda. Ia menilai bahwa kejati sebagai institusi penegak supremasi hukum yang kedudukannya sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Sulsel, dalam kurun waktu 2017-2018 cukup sukses menangani beberapa kasus yang telah bergulir.
“Semua kasus cukup sukses ditangani oleh kejati. Nilai kerugian negaranya cukup besar dan menyangkut proyek strategis nasional,” ujarnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan semua upaya, baik itu penanganan perkara maupun penegakan hukum telah dilakukan dengan secara profesional dan proporsional sesuai dengan amanat undang undang, serta kepentingan masyarakat, khususnya di Sulsel.
“Penegakan hukum dengan cara mengedepankan pencegahan, adalah menjadi sasaran dan tugas dari kejaksaan saat ini,” katanya.
Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, lanjut dia, lebih penting ketimbang penindakan. Tujuannya agar masyarakat maupun pemerintah, bisa bersama-sama mewujudkan dan menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). (mat/rus)



×


Setahun Jen Tang Buron Jadi PR Kejati Sulsel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar