pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

241 dari 303 Berkas Bacaleg Dikembalikan

BARRU,BKM–Hasil verifikasi yang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Barru terdapat 241 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Bacaleg TMS itu didominasi enam parpol yakni Hanura, Demokrat, Gerindra, PKS, PBB dan PSI. Ratusan Bacaleg dari sejumlah parpol yang mengajukan berkas pendaftaran di KPU Barru dinyatakan TMS oleh Komisioner KPU Barru Devisi Teknis dan Logistik, Masdar, Selasa (24/7)
Menurut Masdar, sesuai hasil verifikasi yang dilakukan, akhirnya dinyatakan sebanyak 241 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat alias TMS. ” Berkas Bacaleg yang dinyatakan TMS sebanyak 241 itu , berkasnya sudah kami kembalikan ke parpol masing-masing untuk diperbaiki ulang,”kata Masdar.
Menurutnya, tak hanya dari enam Parpol, namun ada juga dari Parpol lain yang dinyatakan TMS, tetapi hanya sebagian saja anggotanya yang TMS. Namun untuk Bacaleg Partai Hanura, Demokrat, Gerindra, PKS, PBB dan PSI memang hampir seluruhnya TMS,”ungkapnya.
Mantan Guru Madrasah Aliyah ini menambahkan bahwa dari 14 Parpol yang sebelumnya mendaftarkan Bacalegnya di KPU Barru total berjumlah 303 orang. “Secara rinci dari total Bacaleg yang didaftarkan ke 14 Parpol sebanyak 303 orang itu. Ternyata setelah diverifikasi hanya 62 Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 241 berkategori TMS,” pungkasnya.
Bacaleg yang TMS, tambah Masdar, rata-rata tidak melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan, tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai ASN dan daftar sebagai pemilih tidak terkoneksi dengan alamat yang tercantum di KTP dan seluruh parpol yang Bacalengnya TMS diberikan masa waktu perbaikan hingga tanggal 31 Juli 2018 ,” kata Masdar menambahkan. (udi/rif)



×


241 dari 303 Berkas Bacaleg Dikembalikan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar