SOPPENG, BKM — Program Pemberdayaan Hak atas tanah masyarakat pascapenerbitan sertifikat merupakan kegiatan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng tahun ini.
Kepala Kantor BPN Soppeng Agustan saat sosialisasi di Aula Kantor BPN Soppeng, Rabu (25/7) mengatakan pelaksanaan kegiatan sejalan dengan program Nawacita Agraria yang berkaitan dengan pemberdayaan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Agustan terpilihnya Usaha Sarebba Instant Desa Timusu karena memenuhi beberapa kriteria. Desa Timusu sendiri merupakan lokasi Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap serta usaha kelompok Sarebba Instant sachet Dimana lokasi usahanya telah disertifikatkan melalui PTSL 2017 bahkan telah dijadikan agunan di bank
Kades Timusu Firdaus membenarkan BPN Soppeng memilih Desa Timusu sebagai Desa percontohan program PTSL serta pembinaan dan pendampingan usaha kecil yang ada di desanya.
Sarebba Instant terlebih lagi yang lebih penting kini Timusu khususnya tanah perumahan tahun ini sudah tuntas yakni semua sudah bersertifikasi.
Seiring dengan program ini Desa Timusu akhirnya dampak positifnya adalah usaha home industri olahan rumah tangga bergeliat ini disebabkan karena sudah mudahnya akses perbankan dengan melalui jaminan pasca terbitnya sertifikat program PTSL. (ono/D)
Sarebba Instant Jadi Binaan BPN
×

