MAKASSAR, BKM — Aparat Polsek Mamajang menggerebek pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Kakatua III, Minggu malam (29/7). Dua orang diamankan dari lokasi. Maisng-masing Cholil Adi Putral (37) dan Faisal Fuad alias Ical (27).
Saat digerebek, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Mereka mencoba kabur melalui pintu belakang rumah. Namun usaha itu gagal. Sebab sudah ada beberapa personel kepolisian yang berjaga-jaga di luar. Keduanya pun tak berkutik.
Polisi kemudian masuk ke dalam rumah dan melakukan penggeledahan. Di sebuah kamar ditemukan barang bukti tiga paket sabu. Terdiri dari dua paket dikemas dalam plastik ukuran sedang. Satu lainnya berupa paket besar siap edar.
Selain itu, didapati pula belasan plastik kosong. Alat isap sabu atau bong. Beberapa potong pipet panjang dan pendek, serta korek api gas. Uang hasil penjualan. Beberapa pireks. satu botol minuman dan dua unit gawai merek Nokia, yang diduga dipakai untuk komunikasi dengan pembeli atau pelanggan.
Ditemui di ruang penyidik lantai II Mapolsek Mamajang, tersangka mengaku baru dua bulan menggeluti bisnis haram ini. Mereka biasanya mengedarkan sabu di seputaran Jalan Kakatua. Satu paket dijualnya dengan harga Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Bergantung dari keinginan pembeli. Barang bukti yang diamankan petugas, diperoleh dari seorang bandar sabu di Makassar.
Kapolsek Mamajang Kompol Darianto, Senin (30/7) mengemukakan, rumah pengedar narkoba di Jalan Kakatua III sudah menjadi target penggerebekan. Beberapa kali petugas mengintai aktifitas pengedar, namun selalu gagal. Karena saat turun ke lapangan, polisi tidak menemukan kedua pengedar.
Saat Panit II Reskrim Polsek Mamajang Ipda Syamsul Bachri mendapat informasi kedua tersangka sedang berpesta sabu di rumah Cholil Adi Putra, langsung polisi menggerebeknya.
”Kedua tersangka sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti. Keterangannya masih dalam pengembangan guna menjadi bandarnya,” ujar Kompol Darianto. (jul/rus)
Dua Pengedar Sabu di Jalan Kakatua III Digerebek
×

