MAKASSAR, BKM–Setelah dilakukan verifikasi faktual berkas untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maka kali ini tersisa 22 orang saja calon memasuki tahap verifikasi tahap II yang di mulai Senin (30/7).
Komisioner KPU Sulsel, Uslimin menjelaskan, pasca verifikasi tahap pertama dan dilakukan perbaikan oleh calon bulan lalu.
Kini memasuki tahapan verifikasi faktual tahap kedua yang dimulai hari ini. Tanggal 30 Juli sampai tanggal 12 Agustus mendatang.
“Dalam tahap verifikasi tersebut, berkas pencalonan yang terdaftar akan dikaji dan dicocokkan dengan fakta di lapangan,” ujanya saat ditemui di kantor KPU Sulsel.
Uslimin menjelaskan bahwa dalam verifikasi faktual dukungan. Layaknya seperti verifikasi dukungan calon independen yang maju di pilkada.
Menururnya, pemeriksaan berkas selebaran dukungan dilakukan di daerah yang merupakan dujungan KTP kepada calon.
“Jadi, saat ini verifikasi pencocokan dukungan dilakukan di daerah,” katanya.
Seperti diketahui, sebelum memasuki tahapan penyusunan, penetapan dan pengumuman DCS calon DPD pada tanggal 31 – 2 September 2018. Ada 4 calon dari 24 orang, dinyatakan gugur sesuai hasil perbaikan berkas dukungan di KPU Sulsel.
Uslimin menjelaskan, dari 24 calon DPD yang dinyatakan lolos verifikasi tahap awal. Hanya tiga dinyatakan memenuhi syarat sejak awal, yakni Andi Sindawa Tarang, Amil Shadiq, dan Syaiful Saleh.
Saiful Saleh menyerahkan dukungan sebanyak 5.469, Sindawa Tarang 3.422 dan Andi Amil Sadiq 3.415.
“Selebihnya 21 orang, harus melakukan perbaikan, yakni menambah bukti dukungan berupa salinan KTP,” ujanya.
Ditambahkan bahwa selama masa perbaikan dan penambahan dukungan itu, satu orang memilih mundur dan pindah jalur ke jalur caleg melalui parpol.
Maka, selanjutnya hanya 20 yang masuk tahap perbaikan berkas. “Nah, dari 20 yang seharusnya menggenapi berkas dukungan KTP nya, sampai deadline, hanya 19 yang datang mengajukan tambahan dukungan,” tuturnya.
Dengan demikian, calon DPD yang dinyakan lolos berkas kini berjumlah 22 orang berasal dari berbagai latar belakang.
Satu lainnya tidak datang, yakni Harmansyah. Bahkan tak memberikan informasi lanjutan hingga penutupan waktu perbaikan berkas.
Oleh sebab itu, pihak KPU menjalankan presudur yakni jika calon tak memenuhi syaray sesuai masa wakru perbaikan maka dinyatakan gugur.
“Dengan demikian, hingga saat ini sudah dua balon DPD yang gugur,” tegasnya.
Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang mengemukakan bahwa dalam veeifikasi tahap II ditemukan dukungan yang ganda atau bermasalah diberikan batas waktu untuk perbaikan.
“Jika tidak, maka gugur,” singkatnya.
Sesuai PKPU, sebagai calon DPD wajib menyetor dukungan KTP sebanyak 1.235 di beberapa daerah.

