BARRU, BKM– Daftar Bacaleg KPU Barru menjadi pembicaraan hangat dengan merebaknya informasi bahwa ada parpol yang mendaftarkan bacaleg eks napi yang diduga terlilit kasus korupsi Kredit Usaha Tani.
Salah seorang Bacaleg PAN, Hasan Resy kepada BKM, Selasa (31/7) meminta media menelusuri kebenaran informasi adanya bacaleg terduga sebagai mantan napi kasus korupsi KUT beberapa tahun silam.
” Jika benar-benar terdaftar sebagai bacaleg di KPU dan memiliki putusan tetap pernah menjadi terpidana, maka tentu ada lembaga hukum yang patut dipertanyakan atas penerbitan surat keterangan bahwa yang bersangkutan pernah menjalani proses. Apalagi kalau sampai yang menjerat adalah kasus dugaan korupsi, ” pungkas Hasan.
Ketua Komisioner KPU Barru, Syarifuddin Ukkas yang dikonfirmasi secara terpisah menyatakan ada saatnya nanti bacaleg akan terdeteksi bahwa pernah terlibat kasus. Nanti kan ada waktu dibuka untuk tanggapan masyarakat.
” Kalau memang ada bacaleg yang dinilai bermasalah secara hukum, seperti pernah terlibat kasus korupsi, silahkan masukkan tanggapan. Jika terbukti ada putusan pengadilan, maka kami dari KPU akan berkoordinasi dengan pihak PN untuk menindaklanjuti, ” Ucap Syarifuddin.
Komisioner KPU Barru Dua periode ini menjelaskan jika adanya informasi ada bacaleg yang diduga mantan napi karena kasus korupsi. Tentu informasi tersebut harus dibuktikan. Jika belum ada buktinya, maka masih dinilai sebagai isu saja.
” Sampai sekarang dokumen bacaleg yang diverifikasi tidak ditemukan adanya surat keterangan bacaleg yang terdaftar itu pernah menjalani proses hukum dari kasus korupsi. Memang ada satu bacaleg dari Partai Demokrat, tetapi bukan kasus korupsi dan yang bersangkutan memasukkan dokumen surat keterangan dari Pengadilan Negeri, ” tandasnya. (udi)

