PAREPARE, BKM — Rokok ilegal senilai Rp 2,3 miliar sekitar 3.179.000 batang dimusnakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Pabean C (KPPBC TMP C) Parepare, Rabu (1/8/).
Kepala Kanwil DJBC Sulsel Untung Basuki dalam sambutannya mengatakan rokok ilegal tersebut merupakan barang sitaan KPPBC TMP C Parepare tahun 2016, 2017 dan awal tahun 2018.
”Jumlahnya lebih dari 3 juta batang senilai Rp 2,305 miliar. Dengan nilai kerugian negara sebasar Rp 1,173 miliar,”jelas Untung.
Rokok ilegal berbagai merk yang diamankan dari operasi pasar rata-rata ditemukan pelanggaran diantaranya tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai bukan haknya.
”Rokok ilegal ditemukan diekspedisi pengiriman antarkota dan juga di pasaran baik pada tingkat distributor maupun di tempat penjualan eceran di wilayah kerja KPPBC TMP C Parepare,”jelas dia.
Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 11 Tahun 1995 yang diubah UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan UU Nomor 1O Tahun 1995 yang diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pihaknya rutin melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal khususnya terkait barang kena cukai Hasil Tembakau dan Minuman Keras (MMEA) dan barang berbahaya lainnya.
”Pengawasan rokok ilegal selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya,” tegasnya. (smr/C)

