pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Jaksa Rampungkan Dakwaan Bos Abu Tours

MAKASSAR, BKM — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar hingga saat ini masih merampungkan berkas dakwaan bos PT Abu Tours Hamzah Mamba alias Abu Hamzah. Dalam waktu dekat, akan dilakukan ekspose sebelum kasus yang merugikan jamaah sebesar Rp1,4 triliun itu dilimpahkan ke persidangan.
Kepala Kejari Makassar Dicky Rachmat Rahardjo, mengakui bila berkas dakwaan kasus dugaan penipuan, penggelapan serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu belum rampung. Masih ada beberapa perbaikan, dan masih ada yang harus disempurnakan oleh JPU yang menangani perkara tersebut.
“Dakwaan perkaranya masih mau diekspose dulu bersama pimpinan sebelum kita limpahkan. Rencananya pekan depan,” kata Dicky, Senin (6/8).
Sebelum melimpahkan perkara tersebut, lanjut Dicky, JPU masih membutuhkan pertimbangan-pertimbangam hukum dari pimpinan.
Tujuannya agar apa yang didakwakan JPU dalam persidangan nanti bisa dibuktikan secara hukum.
Terkait rencana pelimpahan perkara tersebut, Dicky mengaku belum bisa memastikannya. Menurut dia, semua bergantung pada pendapat serta pertimbangan pimpinan.
”Kalau berkas dakawannya sudah rampung semua, secepatnya kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdakwa Hamzah Mamba disangkakan melanggar pasal tindak pidana penggelapan pasal 374 subside 372 KUHP, junto pasal 55 ke (1) KUHP. Junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 5 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mat/rus)



×


Jaksa Rampungkan Dakwaan Bos Abu Tours

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar