MAKASSAR, BKM– Pengurus Besar Aktivis Mahasiswa Pemerhati Rakyat (PB-Ampera) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daewrah (DPRD) Kota Makassar. Mereka mendesak agar izin PT Citra Jaya Makmur Sentosa.
Aktivis menilai, PT Citra Jaya Makmur Sentosa melakukan Niaga dan peninmbunan bahan bakar minyak, serta pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh Limbah PT Citra Jaya Makmur Sentosa.
“Kami hadir disini untuk meminta kepada para anggota dewan, terkhusus kepada Komisi B yang punya tanggungjawab terhadap hal-hal yang berhubungan dengan perusahaan Minyak dan Gas Bumi,” kata Jendral Lapangan, Sadiq Mbojo, saat menyampaikan orasinya.
Diketahui, undang-undang Minyak dan Gas (Migas) pasal 53 Huruf c Jo dan pasal 23 ayat 2 tentang penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan. Serta pasal 480 poin 1 huruf e KUHP tentang penadaan.
Hasil investigasi yang dilakukan oleh PB-Ampera, telah ditemukan beberapa kejanggalan. Misalnya penimbunan Bahan Bakar Minyak dan Pencemaran Lingkungan. Maka dari itu PB-Ampera mengajukan beberapa tuntutan, yaitu : 1. Tangkap dan Adili Pimpinan PT Citra Jaya Makmur Sentosa yang diduga melakukan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).
2. Cabut Izin Usaha PT Citra Jaya Makmur Sentosa, Karena diduga telah melakukan Pencemaran Lingkungan.
3. Meminta Kepada DPRD Kota Makassar untuk melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) terhadap PT. Citra Jaya Makmur Sentosa. (**)

