MAKASSAR, BKM — ST (21) kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Mariso. Ia terciduk kala mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah rumah kos Jalan Dahlia, Minggu malam (19/8).
Kanit Reskrim Polsek Mariso AKP Rahman Ronrong memimpin personelnya menangkap tersangka. Dari tangan ST disita dua paket sabu besar lengkap satu sendok sabu siap edar.
Di depan petugas, tersangka mengaku sudah lama mengedarkan sabu di rumah-rumah kos Jalan Dahlia. Selain jadi pengedar, ia juga mengonsumsinya di rumah kos bersama rekannya.
”Barang bukti diperoleh tersangka dari salah seorang bandar di Makassar,” ujar Kapolsek Mariso Kompol Ahmad Yulias, kemarin
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Dahlia sering terjadi peredaran sabu. Personel Polsek Mariso kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan tersangka bersama barang bukti di salah satu rumah kos Jalan Dahlia. (jul/rus)
Pengedar Sabu di Kos-kosan Terciduk
×

